

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) R Narendra Jatna memberikan 4 arahan stragis kepada Satuan Kerja (Satker) di seluruh Indonesia dalam Musyawarah Perencanangan Pembangunan Nasional (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2025 di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Keempat arahan strategis itu adalah memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), keakuratan dalam penyusunan kebutuhan riil Satker, serta diferensiasi perlakuan terhadap sumber pembiayaan kegiatan di lingkungan Kejaksaan RI.
Plt JAM-Bin menjelaskan peran APIP bukanlah penegak disiplin melainkan sebagai konsultan, katalisator, reviewer, dan penjamin mutu. Dengan fungsi tersebut, pengawasan oleh APIP harus difokuskan pada pencegahan dan mitigasi risiko, bukan semata mencari temuan kesalahan.
Kejaksaan.go.id
Selain menyinggung peran APIP, Plt JAM-Bin juga mengingatkan Satker untuk memperhitungkan kebutuhan rill secara akurat dan konsisten melalui jalur struktural yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga akhirnya ke tingkat pusat.
Dengan sistem tersebut, Plt JAM-BIN mengingatkan agar tidak terjadi pemutusan informasi yang menyebabkan kebutuhan penting di daerah tidak tercatat dalam perencanaan pusat.
Musrenbang 2025 diketahui menjadi forum penting dalam menyusun prioritas dan kebijakan anggaran yang akuntabel, responsif, dan berorientasi hasil.
Selain 4 arahan strategis, Plt. JAM-Bin juga menyampaikan sejumlah arahan pokok yang harus menjadi perhatian dan pedoman seluruh Satker Kejaksaan.
Dalam arahan pokok terkait diferensiasi perlakuan sumber Pembiayaan, Plt. JAM-Bin menjelaskan bahwa penggunaan Rupiah Murni (RM) berbeda dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Penerimaan Negara BUkan Pajak (PNBP).
Untuk SBSN dan PNBP, kegiatan yang direncanakan Satker harus selesai dalam satu tahun anggaran dan langsung dapat digunakan. Dengan ketentuan ini, seluruh Satker diminta dapat memastikan progres pekerjaan berjalan tepat waktu.
Terkait pemanfaatan Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK), Plt JAM-BIN mengungkapkan Kejaksaan telah memiliki 52 jenis SBKK untuk bidang pengawasan, intelijen, pidana khusus, dan pidana umum. Plt. JAM-Bin mendorong agar bidang-bidang lain segera menyusun SBKK dengan berkoordinasi bersama Biro Perencanaan.
Arahan pokok lain yang disampaikan JAM-Bin adalah inovasi layanan melalui BLU yang baru pertama kali dimiliki Kejaksaan.
Pada bagian lain, Plt JAM-Bin juga menyampaikan bahwa oerubahan kebutuhan anggaran dalam tahun berjalan tetap dapat dicatat tetapi dibahas dalam forum terpisah. Pembahasan akan dilakukan saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) akhir Semester I dan sebelum penyusunan pidato kenegaraan Presiden.
Selain arahan terkait perencanaan program dan pembiayaan, Plt JAM-Bin dalam juga menyampaikan arahan kepada seluruh Satker untuk menghentikan pembuatan aplikasi baru tanpa mekanisme resmi
Seluruh pengembangan aplikasi harus sesuai mekanisme Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), melalui Komite IT dan clearance dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas).
Masih terterkait aplikasi, Plt JAM-Bin meminta dilakukan percepatan penguatan ARSYS serta didaftarkan sebagai aplikasi umum nasional agar dapat digunakan oleh pemangku kepentingan di luar Kejaksaan.
Dalam arahan pokok terakhir, Plt JAM-Bin menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mengambil peran utama sekaligus didorong menjadi leader Statistik Kriminal Indonesia.
Selama ini Kejaksaan terlalu fokus ke dalam (inward looking) dan kini saatnya mengambil pendekatan outward looking dengan cakupan nasional.
Dengan arahan strategis dan pokok tersebut, Plt. JAM-Bin mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memperkuat kolaborasi, mempercepat eksekusi program, dan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam seluruh aspek pelaksanaan tugas.
Pengarahan Plt JAM-Bin sekaligus menjadi pendorong semangat dan panduan kerja dalam menyusun langkah-langkah strategis Kejaksaan menyongsong Tahun Anggaran 2025.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id