

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dari lingkungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) terkait perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Pemeriksan yang digelar di Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025 difokuskan pada saksi-saksi yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menerangkan, keena saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Para saksi yang diperiksa itu adalah inisial IP selaku PPK Pengadaan Bantuan, SW selaku PPK di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2019 dan Kuasa Pengguna ANggaran (KPA) di Lingkungan SD Tahun Anggaran 2020-2021.
Satu lagi PPK yang diperiksa adalah inisial NN selaku PPK di Pengadaan Bantuan TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Diskasmen) Tahun 2021.
Selain pegawai Kementerian Dikbudristek yang pernah menjabat PPK, Jaksa Penyidik Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi selaku anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Dikdasmen Tahun ANggaran 2020.
Para saksi itu adalah inisial AF, SK, dan IS.
Diketahui, penyidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Program ini berupa pengadaan bantuan TIK berupa 1.000 unit chromebook bagi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,98 triliun atau hampir mencapai Rp10 triliun.
Dana tersebut berasal dari anggaran Kementerian Dikbudristek sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Dari hasil ujicoba Pustekom Kementerian Dikbudristek ditemukan beberapa kendala dari pengadaan ribuan unit Chromebook tersebut. Salah satunya adalah laptop hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet yang diketahui belum merata di Indonesia.
Dalam proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di dua apartemen yang dihuni mantan Staf Khusus Menteri Dikbudristek masing-masing berinisial FH dan JT.
Sejumlah barang bukti elektronika perangkat komputer, laptop, hardisk, hingga telepon seluler disita. Penyidik juga menyita dokumen yang kebanyakan berupa buku agenda.
Meski penyidikan sudah dimulai, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id