

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejezki Isman Tbk atau PT Sritex.
Dilihat dari para saksi yang diperiksa pada Kamis, 5 Juni 2025 itu, Kejagung berupaya untuk mengungkap proses pemberian kredit sekaligus menggali informasi terkait proses kepailitan dari perusahana tekstil yang pernah berjaya di Indonesia tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menyampaikan delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan kali ini masih menghadirkan saksi pegawai dalam kaitannya dengan keputusan Bank BJB memberikan kucuran kredit kepada PT Sritex.
Para saksi itu adalah ADM selaku Manager Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020 dan VSD yang pernah menjabat Corporate Credit Manager Bank BJB tahun 2020.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga menghadirkan empat orang kurator dan pengurus dalam pemeriksaan saksi perkara tersebut. Keempat kurator dan pengurus itu masing-masing berinisial FRG, AHS,, NCYS, dan NH.
Sementara dari PT Sritex, Kejagung memanggil dua orang yang diminta keterangan selaku Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kedua saksi itu adalah inisial VSD dan VS.
Kejaksaan.go.id
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id