

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Kamis, 5 Juni 2025.
Pemeriksaan kelima orang saksi tersebut terkait penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS dalam perkara atas nama tersangka YF dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Para saksi perkara dugaan korupsi minyak mentah kali ini dihadirkan dari PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Tiga orang saksi dari PT Pertamina yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS itu adalah HB selaku VP Bisnis Planing & Portofolio Commercial & Trading, AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial tahun 2018-2019, da YP selaku Manager Commercial tahun 2018-2019.
Sementara dari PT KPI, Kejaksaan menghadirkan dua orang saksi dari anak usaha PT Pertamina tersebut.
Kedua saksi itu adalah RDF selaku Specialist Hydcrocarbon Planning Optimalization (HPO) dan BDT selaku Manager Crude & Products Logistic Operation.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id