

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi suap hakim dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial FM, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa 3 Juni 2025.
Harli menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa hakim PN Jakarta Pusat berinisial HS dan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta berinisial HM perihal kasus ini. Kedua hakim itu sudah pernah diperiksa sebelumnya pada April lalu.
Selain kedua hakim tersebut, penyidik JAM Pidsus juga memeriksa empat orang lainnya. Mereka adalah SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia dan DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.
Dugaan suap hakim dan atau gratifikasi penanganan perkara ini diusut Kejagung setelah vonis lepas atau ontslag 3 korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Perdata Hijau Group.
Vonis tersebut dijatuhkan pada 19 Maret 2025. Mereka dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatannya dinyatakan bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht ver), sehingga dilepaskan dari semua dakwaan. Atas vonis tersebut jaksa telah mengajukan kasasi.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan delapan orang tersangka. Empat di antaranya adalah hakim. Yakni majelis yang menangani perkara Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom dan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Arif Nuryanta. Mereka diduga menerima suap dan melakukan kongkalikong agar 3 korporasi di atas divonis lepas atau ontslag dan bebas dari dakwaan jaksa.
Sebelumnya Kejagung juga memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi DK Jakarta Pusat Herri Swantoro. Pemeriksaan Herri berkaitan dengan administrasi putusan perkara banding kasus perdata di PT DK Jakarta nomor 220/PDT/2025/PT DKI yang memenangkan tiga korporasi tersebut. Putusan ini menjadi salah satu pertimbangan hakim memvonis lepas tiga korporasi tersebut.
Dalam vonis banding kasus perdata, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia memenangkan gugatan perdata atas Kementerian Perdagangan.
Hakim memerintahkan pemerintah membayar kerugian Rp947,3 kepada PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi dan PT Wilmar Bionergi Indonesia.
Korporasi itu menggugat perdata karena merasa dirugikan oleh negara atas berbagai kebijakan pemerintah dalam menangani kelangkaan minyak goreng pada 2021.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id