

Pengabdian Kejaksaan kepada masyarakat tidak hanya dilakukan dalam bentuk penegakan hukum. Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia juga menjalankan fungsi sosial lewat beragam program humanisnya.
Salah satunya terlihat dari program Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas yang menggelar bedah 2 rumah warga tidak mampu pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu.
Program Bedan Rumah tersebut dilakukan terhadap bangunan milik Sutarti di Desa Sukaraya Lama, Kecamatan SLT Ulu Terawas. Satu unit rumah lainnya diketahui milik Dahlan yang berlokasi di Desa Taba Remanik, Kecamatan Silangit.
Bedah Rumah warga yang merupakan program pemerintah ini dapat berjalan hasil kolaborasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kabupaten Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas Tahun Anggaran 2025.
Sementara untuk lokasi bedah rumah diusulkan dan diprakarsai oleh Plt. Kajari Musi Rawas.
Instagram @kejari_musirawas
Menurut Bupati dan Kajari Musi Rawas, program bedah rumah ini merupakan bentuk kepedulian dan bentuk turun tangan langsung dari Pemda Kab Musi Rawas, Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas terhadap masyarakat yang kondisi rumahnya masuk kategori darurat
Pengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id