

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai Penyelenggaraan Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi.
Pelaksanaan evaluasi ini ditandai dengan pembukaan Kickoff Meeting oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Kejaksaan Agung, Rudi Margono pada Selasa 3 Juni 2025 secara virtual.
Kejaksaan.go.id
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung percepatan implementasi SPIP sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal.
Dalam instruksi tersebut, SPIP dan Manajemen Risiko telah ditetapkan sebagai dua dari 25 indeksasi utama yang wajib dilaksanakan oleh satuan kerja Kejaksaan, sebagai bagian dari penerapan tiga lini pertahanan dalam sistem pengendalian dan kepatuhan internal.
Menurut JAM-Pengawasan, penyelenggaraan SPIP Terintegrasi memiliki tiga indikator utama yaitu Maturitas SPIP berupa tingkat kematangan sistem pengendalian internal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Indikator kedua adalah Manajemen Risiko Indeks (MRI) yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkungan instansi pemerintah. Terakhir, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebagai ukuran atas kemajuan upaya pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di dalam organisasi.
Kejagung mengacu pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: PE.09.02/LHP-237/D202/2/2024 tanggal 31 Desember 2024 dinilai telah berhasil mendefinisikan kinerja serta menyusun strategi pencapaian yang relevan.
Namun, pengendalian yang dibangun dan dikembangkan belum sepenuhnya efektif dalam memberikan keyakinan yang memadai atas ketercapaian tujuan organisasi.
JAM-Pengawasan menegaskan dalam arahannya menyampaikan evaluasi ini sebagai langkah awal penting dalam memperbaiki efektivitas sistem pengendalian internal, memperkuat budaya kepatuhan, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja dan integritas organisasi.
Kegiatan ini akan melibatkan seluruh satuan kerja Kejaksaan secara aktif dalam proses penilaian dan perbaikan berkelanjutan, serta memperkuat sinergi internal dalam membangun sistem pengawasan yang efektif dan adaptif terhadap risiko.
Melalui evaluasi SPIP Terintegrasi Tahun 2025, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi aparat penegak hukum.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id