

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr Kuntadi bersama Wakil Kajati Setiawan Budi Cahyono, S.H, M.Hum memberikan pembekalan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejati Jatim pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kajati Jatim dalam pembekalan tersebut mengungatkan para CPNS Formasi Jaksa dan Non-Jaksa untuk memegang teguh integritas sebagai nilai dasar insan Adhyaksa.
“Integritas adalah bagian dari nilai inti Adhyaksa. Kita wajib berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar, serta memegang teguh kode etik dan prinsip moral,” tegas Dr. Kuntadi.
Menurut Kajati, sumber pedoman integritas insan Adhyaksa di seluruh Indonesia adalah Trikrama Adhyaksa yang harus dipedomani setiap pegawai dalam menjalankan tugas.
Trikrama Adhyaksa ini terdiri dari Satya yang berarti kesetiaan yang bersumber dari kejujuran kepada Tuhan, diri sendiri, keluarga, dan sesama. Pedoman kedua adalah Adhi yaitu kesempurnaan dalam bertugas, dengan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan, keluarga, dan sesama.
Terakhir ada Wicaksana yang berarti bijaksana dalam ucapan dan tindakan, terutama dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
“Ketiga nilai luhur tersebut harus ditanamkan dalam hati dan diwujudkan dalam sikap serta perbuatan, sehingga akan membentuk karakter integritas yang kuat,” tambah Kajati dalam pembekalan yang juga didampingi Asisten Pembinaan dan Asisten Pengawasan.
Dalam pembekalan yang dilakukan dalam dua sesi tersebut, Kajati Jatim juga tak lupa mengingatkan tentang penerapan pola hidup sederhana yang harus dijalankan seluruh insan Adhyaksa merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020.
“Pola hidup sederhana adalah langkah nyata dalam mencegah perilaku koruptif. Ini budaya yang harus dijaga oleh seluruh pegawai Kejaksaan,” jelas Kajati Jatim.
Pada sesi kedua Wakil Kajati Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum, kepada 380 CPNS formasi Non-Jaksa menyatakan CPNS Non-Jaksa juga memiliki kontribusi besar dalam mendukung tugas penegakan hukum.
"Disiplin, profesionalisme, dan integritas harus menjadi prinsip kerja utama,” ujar Wakajati Jatim.
Dalam paparannya, Wakajati memperkenalkan struktur organisasi Kejaksaan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang. Beliau juga menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai pondasi dalam membentuk aparatur yang profesional.
“Disiplin bukan hanya soal kehadiran atau kepatuhan terhadap jam kerja, tapi mencerminkan sikap tanggung jawab dan integritas dalam setiap aspek pekerjaan,” tegas Wakajati Jatim.
Tak hanya terkait Tupoksi, Wakajati Jatim juga mengingatkan seluruh CPNS tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bijaksana. Mengacu pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021,beliau meminta seluruh CPNS untuk menjaga citra positif institusi Kejaksaan.
“Jangan sampai karena ketidaksadaran, justru kita ikut menyebarkan berita negatif yang mencoreng nama baik institusi. Dunia maya tanpa batas, maka bijaklah bermedia sosial,” pesannya.
Kegiatan pembekalan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Asisten Pembinaan dan Asisten Pengawasan, yang membahas aspek teknis kepegawaian, pembinaan, serta mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id