STORY KEJAKSAAN - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pada Rabu, 8 April 2026. Buronan bernama Maskuri alias Pakde yang merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak itu diamankan Tim Tabur Kejati Banten di Tegal, Jawa Tengah.
Kasus bermula pada Juli 2023 di Pamulang, di mana pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial “ZF”.
Perbuatan Terpidana Maskuri dinilai sangat keji dan disertai ancaman agar korban tidak melapor. Hasil visum dan pemeriksaan psikologis menunjukkan adanya luka serius dan trauma berat pada korban.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4465/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 13 Juni 2025.
Berdasarkan putusan MA tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuat cabul”.
Perbuatan terpidana Maskuri alias Pak’De memenuhi unsur Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya putusan MA, terdakwa Maskuri sempat diputus bebas pada persidangan tingkat Pengadilan Negeri. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menempuh upaya hukum Kasasi hingga MA membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.
Pengejaran yang dilakukan Tim Intelijen Kejati Banten berlangsung penuh strategi dan dedikasi selama tiga hari berturut-turut. Keberadaan Terpidana Maskuri pertama kali diketahui pada Senin, 6 April 2026 di Tegal dan tim langsung bergerak menuju lokasi yang dituju.
Usai melakukan melakukan konsolidasi kilat dan pemetaan rencana untuk menyudutkan posisi target, tim mulai bergerak pada Selasa, 7 April 2026. Dibantu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, pihak kelurahan, hingga Ketua RT setempat, informasi menyebutkan target berada di rumah.
Namun saat tim melakukan penyergapan, Terpidana Maskuri alias Pak’De telah melarikan diri ke ladang dan tim kehilangan jejaknya usai melakukan penyisiran intensif.
Tak menyerah, Tim memutuskan memperluas lokasi pencarian hingga ke Desa Sumbarang pada Rabu, 8 April 2026. Tim memeriksa rumah saudara kandung (kakak dan adik) target satu per satu, namun terpidana Maskuri alias Pak’De tetap tidak ditemukan.
Titik terang datang jelang malam hari saat tim mendapatkan informasi akurat bahwa sang buron bersembunyi di rumah keponakannya di Desa Sumbarang. Tanpa membuang waktu, Tim bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan terpidana Maskuri alias Pak’De tepat pada pukul 18.20 WIB tanpa perlawanan berarti.
Untuk menghindari kerumunan warga dan menjaga situasi tetap kondusif, terpidana Maskuri alias Pak’De segera dibawa ke rumah Kepala Desa Penyalahan sebagai titik pengamanan sementara.
Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id