STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan 5 dari 8 orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL periode 2010-2014 pada Selasa, 7 April 2026.
Diketahui pada perkara ini, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 8 orang tersangka pada 27 Maret 2025 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers di kantornya mengatakan, Tim Penyidik Pidsus sebetulnya telah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang tersangka dalam perkara tersebut.
"Tim penyidik memanggil delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, tapi yang memenuhi panggilan ada tujuh (tersangka)," ungkap Kajati Sumsel.
Satu orang tersangka yang tidak hadir tersebut adalah inisial AC selaku Grup Head Divisi ARK salah satu bank pemerintah di kantor pusat periode 2008-2014. Yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan penyidik karena baru menjaani operasi ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta.
"Kemungkinan kita juga akan panggil kembali ya, kepada yang bersangkutan," ujar Kajati Sumsel.
Sementara 7 tersangka lain yang memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel adalah:
1. KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
2. SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;
3. WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
4. IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;
5. LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
6. KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;
7. TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017;
Dari tujuh orang tersangka yang memenuhi panggilan tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memutuskan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS.
Kelima tersangka tersebut akan menjalani tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026.
Sedangkan untuk Tersangka KA dan Tersangka TP, tidak dilakukan penahanan karena adanya permohonan dari pihak keluarga dan pengacara yang menyampaikan keduanya dalam kondisi sakit dan diperkuat dengan bukti rekam medis.
"Yang bersangkutan juga dalam kondisi sakit kronis yaitu sakit jantung yaitu saudara KA dan tersangka TP sakit autoimun," ungkap Kajati.
Dengan demikian, Kajati mengungkapkan, tiga orang tersangka dalam perkara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL periode 2010-2014.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id