STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat usai menetapkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 ke tahap penyidikan.
Langkah cepat itu dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel dengan menggeledah dua lokasi diduga terkait dengan perkara yang tengah ditangani tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 7 April 2026.
Kejati Sumsel
Dua lokasi yang digeledah Tim Penyidik Kejati Sumsel tersebut yaitu Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Satu lokasi lainnya adalah Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai signifikan.
Barang bukti yang disita meliputi empat unit handphone, satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor mewah merek Harley Davidson.
Selain itu, turut diamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan perkara yang sedang disidik.
Kejati Sumsel
Seperti diketahui, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayanan wilayah perairan Sunga Lalan, Kabupaten Musin Banyuasin Tahun 2019-2024 ke tahap penyidikan.
Penetapan kenaikan status penanganan perkara ini ditetapkan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggelar ekspose pada Selasa, 7 April 2026.
"Tim penyidik Bidang PIDSUS Kejati Sumatera Selatan pada hari ini meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan umum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan tadi yaitu di periode tahun 2019 dan 2025 yang mana perkara ini baru tadi pagi ini diekspose oleh teman-teman," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kejati Sumsel.
Menurut Kajati, perkara ini sebelum pernah di-ekspose sekitar 2 bulan yang lalu dari hasil kolaborasi jaksa bidang Intelijen dan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel ini yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa perkara ini bermula dari proses penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap kapal tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh tug boat.
Berbekal Perbup tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjalin perjanjian kerja sama dengan CV R pada tahun 2019 dan PT. A pada tahun 2024. Kedua mitra kerja tersebut ditunjuk sebagai operator pemandu kapal tongkang yang akan melintasi jembatan.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa terdapat tarif biaya layanan jasa pemanduan untuk setiap kapal yang akan melintasi jalur sungai sebesar Rp 9 juta hingga Rp 13 juta per sekali melintas.
"Namun demikian berdasarkan hasil pemeriksaan teman-teman, Yang Bersangkutan tidak menyetorkan apapun, atau pemerintah daerah tidak mendapatkan apapun, dari hasil kerja sama tersebut," ujar Kajati
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id