STORY KEJAKSAAN - Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terus berupaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Pelatihan ketahanan pangan dan Badan Usaha Milik Desan (BumDes) tahun 2025 dengan memeriksa puluhan saksi.
Pada pemeriksaan yang berlangsung sejak 30 Maret hingga 2 April 2026, penyidik Kejari Simalungun telah memeriksa 26 orang saksi guna mengumpulkan bukti-bukti untuk dapat mengungkap kasus ini.
Dari puluhan saksi tersebut, penyidik meminta keterangan dari para perangkat desa seperti 4 orang Pangulu atau Kepala Desa, 8 orang Sekretaris Desa (Sekdes).
Sementara dari kalangan pengelola BUMDes, penyidik telah memeriksan sebanyak 6 orang Direktur Badan Usaha Milik Negari (BUMNag), 1 orang Sekretaris BUMNag, 6 orang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, serta 1 orang Pengawas BUMNag.
Kejari Simalungun melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pelatihan Ketahanan Pangan yang Sehat dan Aman, serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDesa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Simalungun.
Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Diketahui sejak dimulainya tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Simalungun telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi. Para saksi yang dipanggil terdiri dari perangkat desa, para Kaur Keuangan, pengelola BUMNag seperti Direktur, Sekretaris, Pengawas, dan Bendahara BUMNag, serta para Peserta Pelatihan Ketahanan Pangan yang Sehat dan Aman serta Pengelolaan dan Pembangunan BUMDesa.
Rangkaian pemeriksaan ini telah berlangsung secara marathon selama satu bulan terhitung sejak 2 Maret 2026 hingga 2 April 2026.
Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk mengungkap fakta hukum secara terang benderang. Tim penyidik akan terus melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak terkait guna melengkapi alat bukti dan mendalami modus operandi dalam perkara ini.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id