STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019–2023.
Penahanan pada Rabu, 8 April 2026 itu dilakukan terhadap Tersangka AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur) periode April 2019-April 2022. dan MD selaku Ketua Satgas B yang pernah menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjab Timur tahun 2019-2022.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya," tulis Kejati Jambi dalam keterangan resminya.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka diduga berperan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya memuat data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah serta data kepemilikan yang tidak jelas.
Namun daftar tersebut tetap dijadikan dasar penilaian ganti kerugian dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung yang hanya mengantongi Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) yang diterbitkan secara tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan..
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700.
Kedua tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis yaitu Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dikaitkan dengan ketentuan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan jeratan pasal penyertaan yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April 2026 hingga 27 April 2026, di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi serta terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id