STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menjalin kerja sama dengan pengelola Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang pada Kamis, 2 April 2026.
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu dilakukan antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H. dengan Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG., KFM, MARS, FISQua.
Kegiatan penandatangan kerja sama yang diadakan di Aula Lantai 5 Kejati Sumbar tersebut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hetty Cahyaningrum, S.H., C.N., para Asisten, beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sumbar, serta jajaran pimpinan pada RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Perjanjian ini merupakan landasan bagi para pihak untuk melakukan kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi RSUP M. Djamil Padang.
Dengan PKS ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sumarbmenegaskan peran strategisnya dalam memberikan layanan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Agenda kegiatan diawali dengan pembukaan diikuti dengan sambutan dari kedua belah pihak dan dilanjutkan penandatanganan PKS, pertukaran dokumen, sesi foto bersama, serta diakhiri dengan diskusi singkat terkait pelaksanaan kerja sama ke depan.
Kejati Sumbar Sumatera Barat berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang profesional.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id