STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Oditur Militer melakukan kegiatan penyitaan uang tunai senilai Rp6,8 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian lahan Caruy, Cilacap oleh PT Cilacap Segara Artha (PT CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) pada Kamis, 2 April 2026.
Selain uang tunai dari Saksi Tohirin, Tim Penyidik Koneksitas juga memaparkan telah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset dari perkara tersebut.
"Perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini merupakan kategori perkara penting di dalam pidana militer ini sehingga saya sangat berharap sekali dukungan dari para seluruh Kasubdit tim koneksitas, tentunya tim dari penuntutan," ujar Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, S.H. dalam keterangan di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.
Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL mengungkapkan objek lain yang turut disita oleh Tim Penyidik Koneksitas berupa satu unit mesin pengolah gabah senilai Rp 15 miliar dari Danny Yulian Saputra yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Mesin pengolah gabah tersebut terdiri dari 6 unit mesin dryer, 6 unit alat pendukung dryer, 1 unit alat mesin RMU, alat pendukung mesin RMU, ada satu unit loader long king CDL 100 berserta kunci solar dan mesin, 1 unit kompreseor angin merek Riken, dan 1 unit future Star Air PAM.
Selain mesin, Tim Penyidik Koneksitas juga menyita dua bidang tanah yang terletak di lokasi berbeda. Satu bidang tanah dan bangunan (Vila) berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor Induk Bidang Elektronik 2205000000699.0 di Desa Kelusa, Gianyar, Bali sedangkan satu bidang tanah lainnya berlokasi di Desa Segorogunung, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan SHM Nomor: 00049 seluas 860 M2 tanggal 23 Juli 2018.
Aset lain yang disita dalam perkara ini adalah satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih mutiara senilai Rp350 juta.
Selain uang tunai dan objek di atas, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, S.H. juga mengungkapkan Tim Penyidik Koneksitas Jawa Tengah melakukan penyitaan yang akan dijadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi koneksitas ini dengan total nilai mencapai Rp22,382.650.000 yang berasal dari 11 sumber penerima aliran dana.
Pada bagian lain, Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL menambahkan Tim Penyidik Koneksitas juga menemukan adanya potensi penyitaan aset yang sebagian besar berupa kendaraan mewah diduga terkait dengan perkara yang ditangani.
Sejumlah kendaraan mewah masing-masing satu unit yang bisa menjadi potensi penyitaan aset itu adalah mobil Toyota Lexus senilai Rp 1,6 miliar dari Tersangka WP, Mini Cooper senilai Rp 2 miliar, Land Cruser 300 GR 4x4 Automatic warna hitam senilai Rp 6,33 miliar, Alphard warna hitam 2,5G senilai Rp1,169 miliar, Avanza senilai Rp 263 juta, Xpander senilai 350 juta, serta mobil listrik Xpeng keluaran pabrikan BMW yang harga ditaksir di atas Rp4 miliar.
Selain mobil mewah, potensi aset lain yang bisa disita adalah 1 lahan kandang ayam serta 2 unit rumah kos di Semarang.
Menurut Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL, perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian lahan Caruy, Cilacap saat ini sedang dalam proses finishing penyidikan dan diharapkan sudah bisa dilakukan Tahap I pada akhir bulan ini.
ujar Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah, S.H. yang memohon dukungan agar proses penyitaan dapat berlangsung tanpa kendala.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id