STORY KEJAKSAAN - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., meminta kepada jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk selalu menjaga integritas dan kualitas argumentasi agar setiap pendapat hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian dan manfaat.
Pesan tersebut disampaikan Kajati Jatim saat mengikuti ekspose permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) secara virtual, yang turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Datun, yang digelar secara virtual pada Selasa, 7 April 2026.
Kegiatan berlangsung dari Ruang Vicon Kejati Jatim diikuti oleh empat satuan kerja diantaranya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sebanyak dua LO tanpa permohonan, Kejari Kabupaten Kediri sebanyak satu LO tanpa permohonan, dan Kejari Kabupaten Sidoarjo serta Kejari Kota Kediri masing masing sebanyak satu LO dengan permohonan.
Ekspose tersebut membahas beragam isu-isu hukum strategis yang beririsan langsung dengan perkembangan regulasi nasional, di antaranya terkait implementasi dan implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam produk hukum daerah, kebutuhan harmonisasi dan penyesuaian peraturan daerah, serta penguatan dasar hukum dalam mendukung program prioritas nasional.
Selain itu, turut dibahas pula aspek penyelesaian permasalahan hukum pada badan usaha milik daerah serta tindak lanjut terhadap putusan arbitrase, yang keseluruhannya menuntut ketajaman analisis dan konsistensi dalam perumusan pendapat hukum.
“Saya mengapresiasi Legal Opinion yang disusun tanpa permohonan. Ini merupakan bentuk inovasi yang nyata dalam merespons kebutuhan hukum secara proaktif. Jaga integritas, dan kualitas argumentasi agar setiap pendapat hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian dan manfaat,” ujar Kajati di sela sela pembahasan.
Pelaksanaan ekspose menjadi ruang diskusi substantif dalam mempertajam kualitas analisis serta memperkaya perspektif dalam penyusunan pendapat hukum. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id