STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menghadirkan pelayanan nyata bagi masyarakat dengan menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen pencatatan pernikahan kepada warga setempat dalam kegiatan yang digelar di Aula Kejari Sambas, Selasa, 7 April 2026.
Dokumen kependudukan ini menjadi jembatan bagi anak dan keluarga untuk melangkah lebih pasti karena para penerima akan memiliki identitas resmi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak sipil mereka. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendorong tertib administrasi kependudukan dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan pemberkatan, dilanjutkan dengan pembukaan, doa, sambutan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas Sulasman, S.H., M.H.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis KIA kepada anak-anak panti asuhan dan dokumen pencatatan pernikahan kepada pasangan suami istri yang telah disahkan secara negara.
Dalam sambutannya, Kajari Sambas menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan dan penerbitan KIA tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak sipil masyarakat.
Lebih jauh, Kajari menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan hukum, tetapi juga menjalankan fungsi preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"KIA merupakan langkah awal dalam memberikan pengakuan identitas resmi kepada anak sejak dini yang nantinya akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak mereka tentunya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Sulasman, S.H., M.H.
Sementara pencatatan pernikahan, ujar Kajari Sambas merupakan dasar legalitas suatu ikatan keluarga. Dengan adanya pencatatan resmi, hak dan kewajiban suami, istri, serta anak-anak akan terlindungi secara hukum.
"Ini sejalan dengan komitmen kita bersama dalam mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi dan sadar hukum," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. mengapresiasi inisiatif Kejari Sambas yang bersinergi dengan berbagai instansi dalam memberikan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.
Kegiatan ini juga selaras dengan program Asta Cita, RPJMN, serta Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam bidang perdata kependudukan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id