

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Salah satu saksi yang diperiksa Kejagung pada Senin, 2 Juni 2025 itu adalah istri dari salah satu tersangka berinisial DDP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan DDP merupakan istri dari tersangka WG yang pernah menjadi Panitera di PN Jakpus dan merupakan orang kepercayaan dari Tersangka AF.
Dalam perkara suap tersebut, WG diduga menjadi orang yang memberikan suap senilai Rp60 miliar dari tersangka AR dan MS.
Selain DDP, Kapuspenkum mengungkapkan saksi lain yang diperiksa adalah ES selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakpus.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dua saksi itu adalah SH selaku Pensiunan Kepala Biro Hukum Kemendag periode 2018-2024.
Satu saksi lainnya adalah LWP selaku Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendag.
Pada pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut, Kejagung memanggil saksi TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
TB diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penanganan penyidikan kasus tindak pidana korupsi.
Sementara saksi terakhir yang diperiksa adalah ISN selaku manajer pajak dari PT JOI.
Menurut Kapuspenkum enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus atas nama Tersangka WG dkk.
JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id