

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengingatkan seluruh satuan kerja di Kejaksaan RI lebih bijak dan peka dalam menyusun rencana kerja dan anggaran dengan menempatkan faktor efektivitas dalam penggunaan anggaran sebagai prioritas penting.
Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2025 yang mengusung tema: “Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita: Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern” pada Rabu 4 Juni 2025 secara virtual dari Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Penyederhanaan kegiatan ini harus menjadi refleksi untuk lebih bijaksana dalam penyusunan rencana anggaran yang tepat sasaran dan mampu mengeliminasi potensi kebocoran,” tegas Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, para peserta Musrenbang hendaknya tidak melihat kegiatan ini sekadar agenda tahunan. Musrenbang Kejaksaan harus dipandang sebagai forum strategis untuk menyusun perencanaan berbasis kebutuhan riil serta sinkron dengan arah kebijakan nasional, utamanya RPJPN 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Diketahui Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025 digelar secara hybrid sebagai bentuk konkret kebijakan efisiensi anggaran sejalan dengan arahan Presiden dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Diungkapkan Jaksa Agung, Kejaksaan RI memperoleh pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp8.965.043.307.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dukungan manajemen sebesar Rp8,61 triliun dan dukungan penegakan dan pelayanan hukum senilai Rp347,91 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung mendorong para peserta Musrenbang untuk aktif dalam seluruh tahapan diskusi kelompok dan pemaparan narasumber, serta menyampaikan aspirasi yang benar-benar berdampak.
Jaksa Agung juga mengingatkan hasil Musrenbang ini harus sinkron dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 252 Tahun 2024 (Rancangan Awal Renstra Kejaksaan 2025–2029),
Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 (Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan 2024), serta
Program Prioritas Nasional yang ditentukan Pemerintah.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung memanjatkan doa agar seluruh insan Adhyaksa diberikan kekuatan dalam melaksanakan pengabdian untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
Kejaksaan Agung
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id