STORY KEJAKSAAN - Kepala Subdirektorat Prapenuntutan pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Dr (c) Muttaqin Harahap, S.H., M.H., mengingatkan para Ratusan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang I Tahun 2026 untuk menguasai ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk aspek pembuktiannya.
Imbauan tersebut disampaikan Kasubdid Prapenuntutan pada Direktorat D JAM PIDUM saat memberikan pembekalan kepada ratusan peserta PPPJ Gelombang I Tahun 2026 di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Dalam pemaparannya, Muttaqin menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital turut membawa tantangan baru dalam penegakan hukum, mulai dari penentuan tempus dan locus delicti hingga munculnya subjek hukum baru akibat kemajuan kecerdasan buatan.
Badiklat Kejaksaan RI
Menurut Muttaqin, regulasi utama yang mengatur bidang ini antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan terbaru lainnya.
Muttaqin juga memaparkan bahwa bukti elektronik menjadi salah satu instrumen penting dalam pembuktian perkara ITE. Bukti tersebut mencakup informasi elektronik, dokumen elektronik, maupun sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.
Badiklat Kejaksana RI
Sesuai ketentuan Pasal 5 UU ITE, lanjut Muttaqin, informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah, sepanjang memenuhi unsur dapat diakses, terjamin keutuhannya, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti harus dilakukan secara sah dan tidak melanggar hukum agar dapat digunakan dalam persidangan.
“Bukti elektronik harus diperoleh sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan agar memiliki kekuatan hukum di pengadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muttaqin juga mengingatkan bahwa untuk menjadi jaksa yang andal dan bermartabat, diperlukan penguasaan ilmu hukum yang kuat, termasuk memahami KUHP, KUHAP, serta regulasi lainnya, baik nasional maupun internasional. Selain itu, jaksa juga harus melek teknologi guna menghadapi tantangan globalisasi.
Melalui PPPJ ini, ia berharap akan lahir generasi jaksa yang mampu menjadi pembaharu institusi Kejaksaan serta terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Badiklat Kejaksaan RI
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id