

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dari PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya.
Keduanya diperiksa terkait dengan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan pemeriksaan dua orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dua saksi yang diminta keterangan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS itu adalah inisial WB selaku selaku Senior Manager Crude and Product Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Satu saksi lainnya adalah DSP selaku SVP Integrated Supply Chain pada PT Pertamina (Persero) periode 2016-2017.
Menurut Kapuspenkum, dua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Diketahui kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 telah menyeret sembilan orang tersangka. Kesembilan orang tersebut terdiri dari pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan tiga orang dari pihak swasta.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Rincian kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun dan belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.
JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id