

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Asep N Mulyana menegaskan bahwa Kejaksaan RI terus memperkuat upaya dalam menanggulangi premanisme melalui pendekatan strategis lintas bidang.
Penegasan tersebut disampaikan JAM-Pidum saat menerima audiensi dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) di Ruang Rapat JAM-Pidum, Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu, 4 Juni 2025.
Audiensi ini dihadiri 29 anggota dan pengurus TUMPAS yang dipimpin oleh Ketua Tim Saor Siagian, S.H, M.H. Kegiatan audiensi ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi antara Kejaksaan RI dan masyarakat, khususnya kalangan advokat yang memiliki perhatian terhadap isu premanisme.
Dalam pertemuan tersebut TUMPAS menyampaikan dukungan terhadap Kejaksaan RI dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi ancaman premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan.
TUMPAS menilai bahwa aktivitas premanisme telah menyusup ke berbagai aspek kehidupan bernegara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dan sangat membahayakan ketertiban umum serta keberlangsungan investasi nasional.
“Kami mendorong Kejaksaan RI untuk mengambil peran strategis dalam pengawasan dan penindakan tegas terhadap perilaku yang mengganggu tujuan negara serta memberikan usulan agar tindakan preventif, detektif, dan represif terus diperkuat,” ujar Ketua Tim TUMPAS Saor Siagian.
Menanggapi pernyataan TUMPAS tersebut, JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas dukungan moril dan semangat juang dari para advokat dalam mendukung penegakan hukum dan kecintaan terhadap NKRI.
Selain memperkuat upaya menanggulangi premanisme lewat pendekatan strategis lintas bidang, JAM-Pidum menyampaikan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) juga telah menyusun rencana aksi yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Namun terkait permintaan TUMPAS yang mendorong Kejaksaan mengambil peran dalam penindaan tegas premanisme, JAM-Pidum menegaskan kewenangan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI terbatas pada penanganan perkara yang telah disidik oleh kepolisian.
"Tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dari Kepolisian, Kejaksaan tidak dapat melakukan intervensi terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” imbuh JAM-Pidum.
Selain membahas soal premanisme, JAM-Pidum juga sempat menjelaskan tentang penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan.
Menurut JAM-Pidum, penempatan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejaksaan dengan TNI mengenai perlindungan jaksa dan penguatan pengamanan institusi.
Di akhir audiensi, kedua pihak sepakat bahwa bentuk kerja sama dan dialog terbuka yang dilakukan hari ini perlu diperkuat untuk menciptakan sinergi yang sehat dan produktif antara institusi penegak hukum dan elemen masyarakat sipil, khususnya komunitas advokat.
Kegiatan audiensi TUMPAS dan JAM-PIdum dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II di lingkungan JAM-Pidum, antara lain Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur D Agus Sahat, S.H., M.H., Plt. Direktur E, Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum. dan Koordinator, Abdullah Noerdeny, S.H., M.H.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id