

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orsang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex.
Pemeriksaan pada Selasa, 3 Juni 2025 menghadirkan para pegawai bank pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menangani bagian kredit serta staf keuangan dari anak usaha PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan pemeriksaan ketujuh orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau BPD Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung diketahui memanggil saksi dari PT Bank Negera Indonesia Tbk (Bank BNI) sebanyak 2 orang dan Bank BJB sebanyak 3 orang saksi.
Dua saksi dari Bank BNI yang diperiksa adalah pegawai di bagian kredit analis masing-masing berinisial SMS (tahun 2012) dan ADN.
Sementara saksi dari Bank BJB yang diperiksa bekerja sebagai anggota komite kredit masing-masing berinisial ALP, GP, dan MK.
Saksi yang menangani masalah keuangan juga dipanggil Kejagung untuk diminta keterangan terkait kredit yang diterima PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya juga menyebutkan penyidik JAM PIDSUS Kejagung memanggil dua orang staf keuangan dari PT Rayon Utama Makmur, perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Sritex. Para saksi itu adalah inisial NW dan FPR.
Kejaksaan.go.id
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id