Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung kembali memberikan persetujuan terhadap 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (Keadilan restoratif).

Persetujuan tersebut diberikan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana dalam ekspor virtual di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025.

Kedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Sementara jumlah tersangka melibatkan sebanyak 14 orang.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Thomas Gildus Feka alias Tomi anak dari Antonius Feka dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Tersangka Thomas merupakan karyawan di bengkel milik saksi korban Margareta Binti Atong di Desa Pulau Sapi RT.009, Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Selama bekerja, tersangka tinggal di rumah Margareta.

Perkara ini bermula ketika Tersangka meminjam sepeda motor kepada Korban dengan alasan ingin mengantar temannya. Merasa sudah saling mengenal, Korban meminjamkan sepeda motor miliki Saksi Alpius yang baru diperbaiki di bengkel.

Tanpa seizin dan sepengetahuan korban, tersangka dikabarkan menggunakan sepeda motor ke lokasi berbeda untuk melakukan pekerjaan sampingan. Tersangka juga tidak mengembalikan sepeda motor pinjamannya itu kepada pemiliknya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., Kasi Pidum Nurhadi, S.H. serta Jaksa Fasilitator Andrew Bresnev Kombong, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kajari Malinau mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Amiek Mulandari, S.H., M.H. yang sependapat untuk diajukan kepada JAM-Pidum.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 11 perkara lain yaitu:

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

1. Tersangka Yayan Budianto alias Putra bin Alm. Hosman dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Sri Ratno bin (Alm) Suparno dari Kejaksaan Negeri Wonogiri, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Mardiana binti (Alm) Lahadi dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Marjuki alias Bogel bin Alm Sutrisno dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Heri Indriyanto bin Heri Mulyono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Jason Kevin Wicaksono alias Kevin bin Jimmy Bambang Suroso dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Eliwati alias Eli alias Icol binti Hamid Layong dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka I Maskam alias Kam bin Siun, Tersangka II Agus Mayadi Alias Agus bin Udin, Tersangka III Subaidi alias Bedi bin Mahidi dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

9. Tersangka Ismail Madjid bin Sukarmin dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

10. Tersangka Khairurraziqin alias Ros bin Haji Muh. Ali dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka A. Nur Ichsan bin Sumi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan Persetujuan

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.
     
Kerugian Negara Rp5,5 Miliar, 2 Pegawai Dinsos Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19
Kerugian Negara Rp5,5 Miliar, 2 Pegawai Dinsos Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Jumat, 02 Mei 2025 20:33 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Pegawai Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi
Penyidikan Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakpus, Pegawai Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi Jumat, 02 Mei 2025 19:22 WIB

Baca Selengkapnya
Antisipasi Tindakan Korupsi di Desa, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum Jaga Desa
Antisipasi Tindakan Korupsi di Desa, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum Jaga Desa Jumat, 02 Mei 2025 18:10 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Chevron Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Direktur Chevron Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Jumat, 02 Mei 2025 16:25 WIB

Tim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina

Baca Selengkapnya
Bicara Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia, Ini Solusi Hukum dari Kajati Sumbar
Bicara Perundungan di Lingkungan PPDS dan Civitas Hospitalia, Ini Solusi Hukum dari Kajati Sumbar Jumat, 02 Mei 2025 15:13 WIB

Baca Selengkapnya
Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung SD, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung SD, Kejati Riau Geledah Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Rokan Hilir Jumat, 02 Mei 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Periksa Dirut Perusahaan Baja Sebagai Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi
JAM PIDSUS Periksa Dirut Perusahaan Baja Sebagai Saksi Kasus Korupsi Komoditas Timah Korporasi Kamis, 01 Mei 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terungkap Biaya Perawatan Bulanan Mobil Mewah Milik Pelaku Pidana Selama Disita Kejaksaan
Terungkap Biaya Perawatan Bulanan Mobil Mewah Milik Pelaku Pidana Selama Disita Kejaksaan Kamis, 01 Mei 2025 08:18 WIB

Baca Selengkapnya
2 Guru Besar PTN Jadi Saksi Penyidikan Perkara Perintangan  Penanganan Kasus Korupsi
2 Guru Besar PTN Jadi Saksi Penyidikan Perkara Perintangan Penanganan Kasus Korupsi Rabu, 30 Apr 2025 22:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Sopir dan Nahkoda Kapal Dua Advokat
Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Sopir dan Nahkoda Kapal Dua Advokat Rabu, 30 Apr 2025 21:33 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 10 Orang Saksi
Perkara Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Rabu, 30 Apr 2025 20:39 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT Rabu, 30 Apr 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaan RI Berharap Bisa Menambah Rupbasan di Seluruh Indonesia
Kepala BPA Kejaksaan RI Berharap Bisa Menambah Rupbasan di Seluruh Indonesia Rabu, 30 Apr 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pengawasan Ungkap Strategi yang Bisa Pacu Kinerja Kejaksaan Sekaligus Raih Kepercayaan Publik
JAM-Pengawasan Ungkap Strategi yang Bisa Pacu Kinerja Kejaksaan Sekaligus Raih Kepercayaan Publik Rabu, 30 Apr 2025 17:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Limpahkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Tukin Prajurit ke JPU, Uang Ratusan Juta Dipakai Foya-Foya
Kejati Bengkulu Limpahkan Oknum ASN Tersangka Korupsi Tukin Prajurit ke JPU, Uang Ratusan Juta Dipakai Foya-Foya Rabu, 30 Apr 2025 15:43 WIB

Baca Selengkapnya
Sah! Pengelolaan Rupbasan di Jakarta Beralih dari Kemenimipas ke Kejaksaan RI
Sah! Pengelolaan Rupbasan di Jakarta Beralih dari Kemenimipas ke Kejaksaan RI Rabu, 30 Apr 2025 14:34 WIB

Baca Selengkapnya
Cetak SDM Kejaksaan Unggul dan Profesional, JAM Pembinaan Resmikan Unit Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN
Cetak SDM Kejaksaan Unggul dan Profesional, JAM Pembinaan Resmikan Unit Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN Rabu, 30 Apr 2025 13:08 WIB

Baca Selengkapnya
Bersembunyi Hampir Setahun, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penipuan Rp100 Juta
Bersembunyi Hampir Setahun, Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Penipuan Rp100 Juta Rabu, 30 Apr 2025 11:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direktur Swasta Sebagai Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara
Kejagung Periksa Direktur Swasta Sebagai Saksi Kasus Perintangan Penanganan Perkara Rabu, 30 Apr 2025 09:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Suap Perkara Minyak Goreng di PN Jakarta Pusat
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Suap Perkara Minyak Goreng di PN Jakarta Pusat Rabu, 30 Apr 2025 08:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai PT Pamapersada Nusantara Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Pegawai PT Pamapersada Nusantara Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 30 Apr 2025 07:50 WIB

Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 9 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, SKK Migas, dan 2 saksi dari pihak swasta

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI Selasa, 29 Apr 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kecerian Siswa Berkebutuhan Khusus di Tangerang Nikmati Program MBG, Reda Mathovani:
Kecerian Siswa Berkebutuhan Khusus di Tangerang Nikmati Program MBG, Reda Mathovani: "Inklusi Bukan Sekadar Akses Fisik" Selasa, 29 Apr 2025 18:30 WIB

Kegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pemuda Curi 2 Karung Merica Buat Biaya Hidup
Kajati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pemuda Curi 2 Karung Merica Buat Biaya Hidup Selasa, 29 Apr 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Menangkan 8 Perkara Sengketa Pilkada Serentak 2024, Kejati Sulsel Terima Penghargaan dari KPU Provinsi
Menangkan 8 Perkara Sengketa Pilkada Serentak 2024, Kejati Sulsel Terima Penghargaan dari KPU Provinsi Selasa, 29 Apr 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya