Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung kembali memberikan persetujuan terhadap 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (Keadilan restoratif).

Persetujuan tersebut diberikan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana dalam ekspor virtual di Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025.

Kedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Sementara jumlah tersangka melibatkan sebanyak 14 orang.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Thomas Gildus Feka alias Tomi anak dari Antonius Feka dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Tersangka Thomas merupakan karyawan di bengkel milik saksi korban Margareta Binti Atong di Desa Pulau Sapi RT.009, Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Selama bekerja, tersangka tinggal di rumah Margareta.

Perkara ini bermula ketika Tersangka meminjam sepeda motor kepada Korban dengan alasan ingin mengantar temannya. Merasa sudah saling mengenal, Korban meminjamkan sepeda motor miliki Saksi Alpius yang baru diperbaiki di bengkel.

Tanpa seizin dan sepengetahuan korban, tersangka dikabarkan menggunakan sepeda motor ke lokasi berbeda untuk melakukan pekerjaan sampingan. Tersangka juga tidak mengembalikan sepeda motor pinjamannya itu kepada pemiliknya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malinau, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., Kasi Pidum Nurhadi, S.H. serta Jaksa Fasilitator Andrew Bresnev Kombong, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kajari Malinau mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Amiek Mulandari, S.H., M.H. yang sependapat untuk diajukan kepada JAM-Pidum.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 11 perkara lain yaitu:

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Asep Nana Mulyana

1. Tersangka Yayan Budianto alias Putra bin Alm. Hosman dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Sri Ratno bin (Alm) Suparno dari Kejaksaan Negeri Wonogiri, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Mardiana binti (Alm) Lahadi dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Marjuki alias Bogel bin Alm Sutrisno dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Heri Indriyanto bin Heri Mulyono (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Jason Kevin Wicaksono alias Kevin bin Jimmy Bambang Suroso dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Eliwati alias Eli alias Icol binti Hamid Layong dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka I Maskam alias Kam bin Siun, Tersangka II Agus Mayadi Alias Agus bin Udin, Tersangka III Subaidi alias Bedi bin Mahidi dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

9. Tersangka Ismail Madjid bin Sukarmin dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

10. Tersangka Khairurraziqin alias Ros bin Haji Muh. Ali dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka A. Nur Ichsan bin Sumi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Grobogan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan Persetujuan

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.
     
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun Rabu, 24 Des 2025 18:36 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Langkah Penegakan Hukum, Kejagung Tindak Lanjuti Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang
Dukung Langkah Penegakan Hukum, Kejagung Tindak Lanjuti Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang Senin, 22 Des 2025 18:55 WIB

Baca Selengkapnya
Berpartisipasi dalam Forum PBB COSP ke-11 UNCAC Tahun 2025, Kepala BPA Ungkap Pencapaian Kejaksaan RI
Berpartisipasi dalam Forum PBB COSP ke-11 UNCAC Tahun 2025, Kepala BPA Ungkap Pencapaian Kejaksaan RI Senin, 22 Des 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Terbitkan SK Hutan Kemasyarakatan, Satgas PKH Relokasi Lahan Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo
Terbitkan SK Hutan Kemasyarakatan, Satgas PKH Relokasi Lahan Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo Sabtu, 20 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan dalam Penanganan Perkara ITE WNA
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan dalam Penanganan Perkara ITE WNA Jumat, 19 Des 2025 18:06 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Seminar Nasional PERSAJA, Jaksa Agung:
Buka Seminar Nasional PERSAJA, Jaksa Agung: "Jaksa Perempuan Memiliki Posisi Strategi dan Pengaruh Besar" Jumat, 19 Des 2025 13:33 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Sosialisasi Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut, Jamintel Berharap Zero Korupsi Desa Tercapai
Gelar Sosialisasi Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut, Jamintel Berharap Zero Korupsi Desa Tercapai Kamis, 18 Des 2025 18:34 WIB

Baca Selengkapnya
38 Satker Kejaksaan Raih Predikat WBK, Jaksa Agung ST Burhanuddin:
38 Satker Kejaksaan Raih Predikat WBK, Jaksa Agung ST Burhanuddin: "Jadikan Integritas Sebagai Landasan Moral" Rabu, 17 Des 2025 15:09 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Rakor Hasil Investigasi Bencana Sumatera, Satgas PKH Pastikan Pelaku Perorangan dan Korporasi Akan Ditindak
Gelar Rakor Hasil Investigasi Bencana Sumatera, Satgas PKH Pastikan Pelaku Perorangan dan Korporasi Akan Ditindak Senin, 15 Des 2025 16:43 WIB

Baca Selengkapnya
Semangat Natal 2025, Jaksa Agung: Insan Adhyaksa Sebagai Penegak Keadilan   Bagi Semua Umat
Semangat Natal 2025, Jaksa Agung: Insan Adhyaksa Sebagai Penegak Keadilan Bagi Semua Umat Minggu, 14 Des 2025 14:41 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan CNBC Indonesia CGC Awards 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan CNBC Indonesia CGC Awards 2025 Jumat, 12 Des 2025 09:30 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional

Baca Selengkapnya
Dukung Penuh Program Pelajar Sadar Hukum Kaltim, Jaksa Agung Berharap Generasi Muda Menjadi Teladan Integritas
Dukung Penuh Program Pelajar Sadar Hukum Kaltim, Jaksa Agung Berharap Generasi Muda Menjadi Teladan Integritas Kamis, 11 Des 2025 21:10 WIB

Baca Selengkapnya
Selamatkan Keuangan Negara Rp588,14 Miliar, Ini Capaian Pemberantasan Korupsi di Wilayah Hukum Kejati Sumsel
Selamatkan Keuangan Negara Rp588,14 Miliar, Ini Capaian Pemberantasan Korupsi di Wilayah Hukum Kejati Sumsel Kamis, 11 Des 2025 15:12 WIB

Baca Selengkapnya
Teken MoU, Kejati dan Pemprov Kaltim Berkomitmen Terapkan Pidana Kerja Sosial
Teken MoU, Kejati dan Pemprov Kaltim Berkomitmen Terapkan Pidana Kerja Sosial Rabu, 10 Des 2025 16:35 WIB

Baca Selengkapnya
Peringati Hakordia 2025, Jaksa Agung Tegaskan Korupsi Sebagai Pengkhianatan terhadap Prinsip Keadilan dan Perampasan Hak Rakyat
Peringati Hakordia 2025, Jaksa Agung Tegaskan Korupsi Sebagai Pengkhianatan terhadap Prinsip Keadilan dan Perampasan Hak Rakyat Selasa, 09 Des 2025 13:42 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Isu Strategis dan Hal Fundamental dalam Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026
Kejaksaan Ungkap Isu Strategis dan Hal Fundamental dalam Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Tahun 2026 Selasa, 09 Des 2025 11:15 WIB

Baca Selengkapnya
Ambil Alih Kodal Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP , Satgas Terpadu Ungkap Sejumlah Pelanggaran
Ambil Alih Kodal Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP , Satgas Terpadu Ungkap Sejumlah Pelanggaran Senin, 08 Des 2025 21:22 WIB

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan CDM Kemendikbudristek Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakpus
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan CDM Kemendikbudristek Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakpus Senin, 08 Des 2025 19:56 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pengawasan Intensif Lewat Jaga Desa dan Optimalisasi KDMP, Jamintel Berharap Target Zero Korupsi Dana Desa 2028 Tercapai
Perkuat Pengawasan Intensif Lewat Jaga Desa dan Optimalisasi KDMP, Jamintel Berharap Target Zero Korupsi Dana Desa 2028 Tercapai Minggu, 07 Des 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP,  Maluku Utara
Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Bahan Mineral di Bandara Khusus PT IWIP, Maluku Utara Sabtu, 06 Des 2025 16:59 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Jumat, 05 Des 2025 11:04 WIB

Baca Selengkapnya
Tren Perkara Koneksitas Meningkat, Jampidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho:
Tren Perkara Koneksitas Meningkat, Jampidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho: "Kini Peran JAM PIDMIL Semakin Krusial" Kamis, 04 Des 2025 14:32 WIB

Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Raih Penghargaan Transformational Leader dari LAN RI pada NFLF 2025
Jaksa Agung Raih Penghargaan Transformational Leader dari LAN RI pada NFLF 2025 Kamis, 04 Des 2025 10:37 WIB

Baca Selengkapnya
Orasi Ilmiah Wisuda, Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Orasi Ilmiah Wisuda, Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila Rabu, 03 Des 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Diserahkan ke Tim Penuntut Koneksitas
Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Diserahkan ke Tim Penuntut Koneksitas Senin, 01 Des 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya