

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) yang seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Tiga permohonan tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kejari Pasaman Barat, dan Kejari Lombok Tengah.
Persetujuan yang diberikan mewakili Jaksa Agung RI tersebut dilakukan dalam ekspor virtual yang digelar pada Kamis, 24 April 2025.
JAM-Pidum dalam amanatnya kepada para Kepala Kejari yang permohonannya disetujui agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan permohonan pertama yang disetujui JAM-Pidum adalah perkara Tersangka Oktavianus Pakiding alias Otto yang diajukan Kejari Bontang.
Tersangka Otto disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian setelah diketahui mencuri dua mesin pertukangan dari sebuah rumah yang sedang dibangun.
Perbuatan yang dilakukan pada 4 Februari 2025 bermula saat tersangka melintas rumah yang sedang dibangun di Jalan Mulawarman Saleba, Gang Angklung 1 RT 06, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Saat ini kondisi bangunan belum dilengkapi pintu dan hanya terlihat satu orang pekerja di bagian belakang.
Melihat situasi tersebut, tersangka mengambil dua unit alat pertukangan berupa mesin bor dan ketam buatan sebuah merek ternama.
Selain persetujuan restorative justice untuk perkara Tersangka Otto, JAM-Pidum juga menyetujui dua kasus penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif untuk dua kasus pencurian lain.
Kedua perkara itu adalah terhadap Tersangka Purna Irawan dari Kejari Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Serta Tersangka Abdul Aziz Ferdiansyah dari Kejari Pasaman Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Menurut Kapuspenkum, JAM-Pidum memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena sembilan alasan yaitu:
Pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id