

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Senin, 11 Agustus 2025.
Sama seperti pemeriksan sepekan yang lalu, pemeriksaan para saksi kali ini tetap difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, dua orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan atas nama Tersangka MUL.
Dua orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan direksi dari perusahaan yang berbeda. Saksi pertama adalah inisial MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonesia.
Diketahui saksi MS sudah menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali dalam penyidikan perkara tersebut. Terakhir, saksi MS diperiksa sebagai saksi pada pemeriksaan Kamis, 7 Agustus 2025. Selain MS, jaksa penyidik kala itu juga memeriksa karya berinisial PI dari perusahaan yang sama.
Saksi kedua yang diminta keterangan oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah SWP selaku Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
Puspenkum Kejagung
Peran Tersangka MUL dalam perkara ini selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 - 2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 - 2021.
Bahwa Tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan OS Chrome untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 - 2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id