

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Salah satu saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah inisial BS selaku Komisaris Utama (Independen) PT Bank DKI tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritek atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Selain dari Bank DKI, saksi lain yang dihadirkan dan diminta keterangan oleh jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah inisial MY dari Unit Risiko Bisnis dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pemeriksaan kali ini menghadirkan juga tiga orang pegawai dari PT Bintang Dharma Hurip. Mereka adalah inisial MIB dan GS selaku pengawasan PT Bintang Dharma Hurip dan seorang saksi lainnya berinisial RMD.
Saksi lain yang dipanggil jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah Perwakilan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berinisial YP.
KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek secara teratur, wajar, dan efisien, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Diketahui PT Sritex yang berdiri pada 1966, pernah menjadi salah satu penghuni lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) saat menggelar penawaran umum saham perdana yang dilepas Rp240 per lembar pada 7 Juni 2013.
Di masa kejayaannya, emiten berkode SRIL ini langsung membagikan dividen sebesar Rp 2 per saham dengan rasio dividend yield sebesar 1,12%, di mana periode cum date yakni pada 30 Juni 2014 hanya sekitar setahun setelah melantai di bursa.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id