

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Prof (HC) Dr. R Narendra Jatna, S.H, LL.M mengingatkan para jaksa harus memiliki kemampuan mendalam dalam konsep membangun argumentasi hukum yang kokoh dan meyakinan dalam penanganan perkara.
Pembekalan itu diberikan JAM-Datun saat menjadi pembicara dalam kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digelar di Aula Sasana Pradata, Gedung Pengacara Negara, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Berkomitmen dalam memperkuat SDM di lingkungan JAM DATUN Kejaksaan RI, kegiatan ini dihadiri oleh pejabat eselon III dan IV, Jaksa Pengacara Negara, serta peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang I Tahun 2025 yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut JAM-Datun, kemampuan menyusun argumentasi hukum yang tepat bukan hanya menjadi bekal dalam persidangan, tetapi juga menjadi fondasi bagi setiap jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam paparannya, Prof. Narendra yang membedah secara mendalam konsep membangun argumentasi hukum yang kokoh dan meyakinkan juga menguraikan keterkaitan antara hukum dan logika, interpretasi hukum adat, serta pemahaman terhadap kebiasaan adat yang teradat.
Lebih lanjut, JAM-Datun membandingkan tradisi hukum common law yang pragmatis dan berbasis judge-made law maupun statute law, dengan tradisi civil law yang menekankan sistem kodifikasi.
Dalam pembekalan itu juga sempat disinggung aspek konstitusi, baik tradisi konstitusi maupun non-konstitusi, serta menekankan pentingnya memahami keberlakuan hukum dari perspektif filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Antusiasme peserta PKL PPPJ terlihat jelas sepanjang kegiatan. Mereka menyimak dengan serius materi yang disampaikan, didampingi oleh para penyelenggara dan diawasi oleh Satgas Matgaklin (Pengamat Penegak Disiplin) Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id