

Setelah komisaris independen, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang direktur independen dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) sebagai saksi pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Saksi berinisial RLB tersebut diperiksa sebagi saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Selain direktur independen PT Sritex, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan tim jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi lain terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex.
Puspenkum Kejagung
Dua saksi lain yang diperiksa Kejagung adalah pegawai dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah atau Bank Jateng.
Kedua saksi itu adalah inisial MY yang diperiksa selaku pegawai dari Unit Risiko Bisnis Bank Jateng. Satu saksi lain adalah WK selaku Analisis Pengembangan Bisnis Retail Bank BPD Jateng.
Sebagai informasi, jaksa penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan delapan orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Senin, 21 Juli 2025 lalu.
Puspenkum Kejagung
Kedelapan tersangka baru itu adalah:
1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 - 2003
2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 - 2022
3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 - 2021
4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 - Maret 2025
5. BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 - 2023
6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 - 2023
7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020
8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020
Dengan penetapan 8 tersangka baru tersebut, jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui telah menatapkan 11 orang tersangka dalam perkara pemberian kredit kepada PT Sritex. Tiga tersangka sebelumnya adalah:
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id