

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memperkuat pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) periode 2019-2022
Pada pemeriksaan yang dilakukan Jumat, 8 Agustus 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali meminta keterangan saksi-saksi dari perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan tim jaksa penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa dua orang saksi berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL
Sama seperti pemeriksaan dalam beberapa hari terakhir, jaksa penyidik JAM PIDSUS kembali menghadirkan saksi dari perusahaan TIK.
Kedua saksi tersebut adalah mantan Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020 berinisial MA. Serta satu orang saksi lainnya yang diketahui berinisial PI selaku karyawan PT Tera Data Indonesia.
ujar Kapuspenkum.
Sepanjang pekan ini jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari perusahaan bergerak di bidang TIK.
Para saksi itu di antaranya berasal dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, PT ECS Indo Jaya, PT Synnex Metrodata Indonesia, PT Complus Sistem Solusi, PT Samafitro, dan PT Acer Indonesia.
Sebagian besar saksi dari perusahaan TIK yang diperiksa Kejagung berasal dari kalangan direksi.
Peran Tersangka MUL dalam perkara ini selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 - 2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 - 2021.
Bahwa Tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan OS Chrome untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 - 2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Mendikbudristek
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id