

Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang barang rampasan negara berupa empat bidang tanah yang salah satunya berdiri bangunan Rumah Toko (Ruko) atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Empat objek tanah dan bangunan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dan dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung ini laku terjual dengan total perolehan senilai Rp6.038.386.500.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, melalui keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Minggu, 9 Agustus 2025 menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.
Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan lelang dilaksanakan atas aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016.
Putusan MA tersebut menyatakan bahwa Terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. selaku Bupati Klungkung periode 2003–2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Kapuspenkum, empat objek lelang yang laku terjual yaitu Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 meter persegi (m2) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00677 berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, yang terjual senilai Rp3.500.386.500.
Objek lelang kedua adalah tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m2 dengan SHM No. 1605, 1612, dan 1613, berlokasi di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang terjual senilai Rp2.538.000.000.
"Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara," jelas Kapuspenkum.
Dalam proses lelang oleh KPKNL Denpasar terdapat 4 objek lelang yang tidak laku terjual karena tidak ada penawaran (TAP) dan akan dilakukan pelelangan kembali. Keempat objek lelang itu adalah:
1. Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m2, SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan. Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
2. Satu bidang tanah sawah luas 850 m2, SHM Nomor 00779, berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan. Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
3. Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m2, SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
4. Satu bidang tanah luas 85 m2, SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id