

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Senin, 11 Agustus 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya melaporkan sebanyak tiga orang saksi berasal dari PT Sritex, tiga saksi dari perusahaan perbankan, dan seorang pegawai Kantor Akuntan Publik (KAP).
Puspenkum Kejagung
Tiga orang saksi dari PT Sritex yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah para pegawai dengan inisial ID selaku karyawan kantor PT Sritex Jakarta, HW selaku staf bagian financial, dan RR selaku Marketing dari perusahaan yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah itu.
Sementara para saksi kalangan perbankan yang diperiksa diketahui berasal dari tiga bank berbeda. Mereka adalah inisial RTSP selaku agen fasilitas PT Bank Negara Indonesia Tbk, MYSS selaku Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI. Satu saksi lainnya adalah Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021 berinisial FXS.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dari KAP. Saksi tersebut berinisial DFD yang diperiksa selaku KAP Kanaka Punadireja.
Puspenkum Kejagung
Diketahui kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex ini berawal dari kecurigaan penyidik JAM PIDSUS terhadap laporan keuangan perusahaan bidang tekstil tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan JAM PIDSUS yang kala itu dijabat Abdul Qohar, tim penyidik awalnya mencurigai adanya keganjilan dalam laporan keuangan PT Sritex yang melaporkan kerugian senilai USD 1,08 miliar atau Rp15,65 triliun pada tahun 2021.
Padahal setahun sebelumnya, Sritex dalam laporannya menyampaikan perusahana meraup keuntungan sampai USD 85,32 juta atau Rp1,24 triliun.
"Jadi ini ada keganjilan dalam 1 tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan. Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik," ungkap Abdul Qohar
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id