

Tim Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan pemeriksaan dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Kedua saksi tersebut adalah JCH selaku Presiden Direktur PT Sari Warna Asli dan YR selaku Mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019-Maret 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan jaksa penyidik JAM PIDSUS hari ini menggelar pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk YR dan JCH.
Puspenkum Kejagung
Selain dua saksi yang sudah diperiksa pada pemeriksaan kemarin, Kejagung juga meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berasal dari kalangan perbankan.
Ketiga orang saksi itu adalah inisial ER selaku Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020, NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014, dan BN selaku Pemimpin Unit Sindikasi tahun 2017-2018.
Puspenkum Kejagung
Selain dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), PT Sritex diketahui memperoleh utang dari sejumlah bank yang tergabung dalam sindikasi bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan sindikasi bank swasta.
Kejagung pada Mei 2025 melaporkan penyidik menemukan alat bukti berupa nilai total Outstanding (tagihan yang belum dilunasi) PT Sritex hingga bulan Oktober 2024 mencapai Rp3.588.650.808.028,57 atau sekitar Rp3,5 triliun.
Utang tersebut berasal dari Bank Jateng Rp395.663.215.840, Bank BJB Rp543.980.507.170, Bank DKI Rp149.007.085.018,57 serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI sekitar Rp2,5 triliun.
Di samping utang tersebut, PT Sri Rejeki Isman, Tbk juga mendapatkan pemberian pinjaman dari 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman.
Kejagung dalam sebuah pernyataan pernah menyampaikan bahwa penanganan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex dibagi kepada dua cluster yaitu perkara kredit dari BPD dan cluster kedua berupa sindikasi perbankan milik pemerintah.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id