

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2025 salah satu memeriksa saksi yang pernah menjabat sebagai direktur keuangan PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan pemeriksaan para saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Menurut Kapuspenkum, saksi mantan direksi PT Pertamina (Persero) yang diperiksa itu adalah inisial ESM. Dalam perkara ini, Saksi ESM diperiksa selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 22 November 2019 Sampai 31 Desember 2023.
Diketahui pemeriksaan ESM sebagai saksi bukan pertama kali dijalaninya. Pada 28 Juli 2025 lalu, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga pernah memeriksa ESM dalam jabatan yang sama sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina.
Kala itu penyidik juga memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Pertamina berinisial PN yang pernah menjabat selama periode 2018-2019 serta AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
Selain mantan direksi, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi berinisial MS selaku VP Legal Counsel Downstream.
Satu saksi terakhir adalah inisial DEHL yag diperiksa selaku Direktur PT Kalimantan Prima Persada.
"Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id