

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual, Senin, 24 Maret 2025.
Ketujuh perkara yang permohonan penyelesaian melalui restorative justice disetujui tersebut terkait dengan 15 orang tersangka.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Maryanti binti Engkos dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Aksi pencurian berlangsung di sebuah warung yang berlokasi di Kampung Marga Mulya, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Minggu, 26 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Tersangka yang sehari-hari bekerja di warung milik saksi Asri kala itu diketahui tertidur bersama dengan tiga orang saksi yaitu, Suminah Binti Sukrono, Usep Bin Asri, dan Indri Binti Ibrahim.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka terbangun dan melihat tiga unit handphone milik para saksi sedang diisi daya di dalam warung tersebut. Melihat bahwa para pemilik handphone masih tertidur pulas, Tersangka Maryanti binti Engkos langsung mencuri ketiga unit handphone tersebut dan meninggalkan warung.
Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian dengan total setidaknya sebesar Rp. 4 juta.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H., Kasi Pidum Gunawan Hari Prasetyo, S.H. M.H. dan Jaksa Fasilitator Alkindy Erada Qifta, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H. M.H.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 24 Maret 2025.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 6 (Enam) perkara lain yaitu:
1. Tersangka Adam Ramadhan alias Adam bin Buldansyah dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka I Rudi Saputra alias Rudi bin Agus Djiwanto dan Tersangka II Wahyu Sulistyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
3. Tersangka I Sugeng Widodo alias Widodo bin Adi Sutrisno, Tersangka II Dwi Sumarjan alias Dwi bin Sarjono, Tersangka III Ali Mustofa als Ali bin Zamroni (Alm) dan Tersangka IV Nurchamid bin (Alm) Purdiman dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
4. Tersangka I Rexcy Bangun Pradika alias Rexcy bin Sudaryanto dan Tersangka II Hari Kodrat als Hari bin Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
5. Tersangka I Rezal Cahya Pratama alias Rezal alias Gondrong bin Tri Agus, Tersangka II Sofian Helmi bin Muslam, Tersangka III Abdullah bin (Alm) Kamis Dg Rowa, Tersangka IV Ahmad Mudghoni Al.Oni bin Ahmad Mutiqi, Tersangka V Rahmat Setiadi alias Rahmat bin Dalmahmit dan Tersangka VI Deni Dwi Setiawan bin Rita Abidin dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
6. Tersangka Saktiana Susilo alias Susilo bin Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice diberikan karena alasan:
Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaSang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id