Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui tujuh permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual, Senin, 24 Maret 2025.

Ketujuh perkara yang permohonan penyelesaian melalui restorative justice disetujui tersebut terkait dengan 15 orang tersangka.
 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pesan JAM-Pidum

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Maryanti binti Engkos dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Aksi pencurian berlangsung di sebuah warung yang berlokasi di Kampung Marga Mulya, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Minggu, 26 Januari 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Tersangka yang sehari-hari bekerja di warung milik saksi Asri kala itu diketahui tertidur bersama dengan tiga orang saksi yaitu, Suminah Binti Sukrono, Usep Bin Asri, dan Indri Binti Ibrahim.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka terbangun dan melihat tiga unit handphone milik para saksi sedang diisi daya di dalam warung tersebut. Melihat bahwa para pemilik handphone masih tertidur pulas, Tersangka Maryanti binti Engkos langsung mencuri ketiga unit handphone tersebut dan meninggalkan warung.

Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian dengan total setidaknya sebesar Rp. 4 juta.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H., Kasi Pidum Gunawan Hari Prasetyo, S.H. M.H. dan Jaksa Fasilitator Alkindy Erada Qifta, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H. M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 24 Maret 2025.

6 Perkara Lainnya

6 Perkara Lainnya

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 6 (Enam) perkara lain yaitu:

1. Tersangka Adam Ramadhan alias Adam bin Buldansyah dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka I Rudi Saputra alias Rudi bin Agus Djiwanto dan Tersangka II Wahyu Sulistyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

3. Tersangka I Sugeng Widodo alias Widodo bin Adi Sutrisno, Tersangka II Dwi Sumarjan alias Dwi bin Sarjono, Tersangka III Ali Mustofa als Ali bin Zamroni (Alm) dan Tersangka IV Nurchamid bin (Alm) Purdiman dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

4. Tersangka I Rexcy Bangun Pradika alias Rexcy bin Sudaryanto dan Tersangka II Hari Kodrat als Hari bin Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kantor Kejaksaan Agung

5. Tersangka I Rezal Cahya Pratama alias Rezal alias Gondrong bin Tri Agus, Tersangka II Sofian Helmi bin Muslam, Tersangka III Abdullah bin (Alm) Kamis Dg Rowa, Tersangka IV Ahmad Mudghoni Al.Oni bin Ahmad Mutiqi, Tersangka V Rahmat Setiadi alias Rahmat bin Dalmahmit dan Tersangka VI Deni Dwi Setiawan bin Rita Abidin dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

6. Tersangka Saktiana Susilo alias Susilo bin Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice diberikan karena alasan:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

     

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.
JAM-Pidum Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri Uang Rp5,9 Juta di Bagasi Motor
JAM-Pidum Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri Uang Rp5,9 Juta di Bagasi Motor Kamis, 15 Mei 2025 19:22 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat
JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat Kamis, 08 Mei 2025 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri Kamis, 08 Mei 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 07 Mei 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu Rabu, 07 Mei 2025 17:20 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memberi Maaf, Restorative Justice `Selamatkan Masa Depan` Pencuri 2 Kursi Plastik di Langkat
Korban Ikhlas Memberi Maaf, Restorative Justice `Selamatkan Masa Depan` Pencuri 2 Kursi Plastik di Langkat Rabu, 07 Mei 2025 09:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jalani Rehabilitasi, Kejagung Setujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jalani Rehabilitasi, Kejagung Setujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Selasa, 06 Mei 2025 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua Senin, 05 Mei 2025 14:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT Rabu, 30 Apr 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI Selasa, 29 Apr 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyelesai Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Menyelesai Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice Senin, 28 Apr 2025 16:02 WIB

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui
3 Tersangka Pencuri Lolos dari Tuntutan Pidana Usai Permohonan Restorative Justice Disetujui Kamis, 24 Apr 2025 21:19 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT Kamis, 24 Apr 2025 08:50 WIB

Baca Selengkapnya
Inovasi Kejati Riau Lewat Program 'Restoratif Justice Multi Guna' Untuk Pelaku Tindak Pidana
Inovasi Kejati Riau Lewat Program 'Restoratif Justice Multi Guna' Untuk Pelaku Tindak Pidana Kamis, 24 Apr 2025 07:17 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencuri RX King Tepergok Warga di Jakarta
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencuri RX King Tepergok Warga di Jakarta Selasa, 22 Apr 2025 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu Gadis Berpura-pura Jadi Korban Kecelakaan
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Pengaduan Palsu Gadis Berpura-pura Jadi Korban Kecelakaan Senin, 21 Apr 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice
Perkara Penganiayaan Dipicu Utang-Piutang Hasnaeni dan Mantan Ipar Berakhir Lewat Restorative Justice Minggu, 20 Apr 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Perkara Restoratif Tersangka Pencuri Genset
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Perkara Restoratif Tersangka Pencuri Genset Kamis, 17 Apr 2025 15:13 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan 7 Kejari, JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Penyelesaian 8 Perkara lewat Mekanisme Restorative Justice
Diajukan 7 Kejari, JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Penyelesaian 8 Perkara lewat Mekanisme Restorative Justice Rabu, 16 Apr 2025 15:24 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice, 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Rehabilitasi
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice, 4 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Rehabilitasi Selasa, 15 Apr 2025 20:39 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Ekspose Mandiri, Kajati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 24 Perkara Pidum
Gelar Ekspose Mandiri, Kajati Jatim Menyetujui Permohonan Restorative Justice 24 Perkara Pidum Kamis, 27 Mar 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penjaga Warung Curi 3 Ponsel
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penjaga Warung Curi 3 Ponsel Senin, 24 Mar 2025 21:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Apresiasi Sinergi Solid Kejaksaan dan Babinkum TNI yang Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Triliun
JAM-Pidum Apresiasi Sinergi Solid Kejaksaan dan Babinkum TNI yang Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Triliun Jumat, 21 Mar 2025 16:15 WIB

Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Selamatkan Hidup Anak di Tapanuli Selatan dari Ancaman Pidana Usai Dimaafkan Orang Tua
Restorative Justice Selamatkan Hidup Anak di Tapanuli Selatan dari Ancaman Pidana Usai Dimaafkan Orang Tua Jumat, 21 Mar 2025 09:50 WIB

Sang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice Kamis, 20 Mar 2025 18:04 WIB

Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan

Baca Selengkapnya