

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membuat layanan baru untuk masyarakat dalam program keadilan restoratif dengan menghadirkan “Restoratif Justice Multi Guna". Program ini dikembangkan sebagai langkah inovatif lanjutan dari prinsip keadilan restoratif yang selama ini dijalankan Kejaksaan.
Sosialisasi program ini salah satunya dilakukan lewat program Jaksa Menjawab, yang menghadirkan narasumber Asisten Pidana Umum Kejarti Riau Dr.Silpia Rosalina,SH.,MH pada Selasa, 22 April 2025.
Selain berisi penghentian penuntutan, Restoratif Justice Multi Guna juga berisi program berupa penawaran pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) kepada tersangka. Tak hanya itu, tersangka juga akan dibantu, difasilitasi bantuan permodalan berupa peralatan dan bahan usaha, serta pendampingan pemasaran oleh Baznas Riau.
Seluruh proses selama pelatihan hingga kembali ke masyarakat ini diawasi oleh jaksa mediator. Dengan pendampingan ini diharapkan pelaku dapat memperoleh penghasilan yang sah, tidak mengulangi perbuatannya, dan diterima kembali di masyarakat.
Kejati Riau sengaja membuat program ini untuk memperlihatkan kepada masayarakat bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada sanksi, melainkan juga pada pemulihan sosial dan pemberdayaan sumber daya manusia yang berdaya guna di tengah masyarakat.
Sejak diterapkan program Restoratif Justice Multi Guna disambut dengan antusias dan respons positif oleh masyarakat. Pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada solusi ini dinilai memberikan harapan baru, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan, korban, serta keluarga yang terdampak.
Masyarakat melihat kehadiran program ini sebagai bentuk nyata hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga merangkul dan membina.
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.
Pengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id