

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menerima kunjungan kerja delegasi Delegasi National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan bertukar informasi terkait upaya pemulihan aset dan pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara di Ruang Rapat Kepala BPA, Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis 15 Mei 2025 .
Tak hanya bertukar informasi, kunjungan kali ini juga dimanfaatkan NFCC Malaysia untuk mempelajari cara BPA mengelola aset hasil kejahatan yang disita dan dirampas negara.
NFCC merupakan lembaga pemerintah federal di bawah Kantor Perdana Menteri Malaysia yang berperan sebagai koordinator lembaga penegak hukum Malaysia dalam operasi terpadu, guna menangani kejahatan keuangan serta pemulihan dan pengelolaan aset.
“Kami tertarik terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia, teknologi pencatatan barang bukti di Indonesia, serta manajemen pemulihan aset oleh BPA,” ujar Ketua Pengarah NFCC Ketua Pengarah, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil.
Usai memaparkan struktur, fungsi dan peran NFCC dalam strategi nasional pemberantasan kejahatan keuangan di Malaysia, Dato' Sri Shamshunmenjelaskan bahwa lembaga ini dibentuk untuk mengoordinasikan penegakan hukum terpadu dalam menghadapi penghindaran pajak dan bea, aliran dana gelap, pencucian uang, serta korupsi.
Dalam waktu dekat, NFCC juga akan diberi mandat untuk menangani pengelolaan aset yang disita dan dirampas.
Sementara itu Kepala BPA Kejaksaan RI Dr Amir Yanto menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan momentum penting untuk bertukar pengalaman dalam penanganan aset, pertukaran informasi hukum, serta menjajaki peluang kerja sama konkret dalam rangka penegakan hukum lintas negara.
Kejaksaan.go.id
Saat sesi dialog, tim BPA Kejaksaan RI dan delegasi NFCC Malaysia membahas sejumlah topik strategis seperti peralihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ke Kejaksaan RI, serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menangani aset rampasan secara terpusat di bawah BPA.
Topik strategis lain yang dibahas adalah terkait praktik pemulihan aset di masing-masing negara, termasuk pengelolaan aset kompleks seperti kapal, mata uang kripto, barang mewah, serta kerja sama pemulihan aset domestik dan internasional.
Selain berdialog, delegasi NFCC bersama Plt. Sekretaris BPA didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. dan jajaran juga melakukan kunjungan lapangan ke Rupbasan Jakarta Barat.
Kunjungan dilakukan guna meninjau proses bisnis pengelolaan serta pemeliharaan aset hasil tindak pidana, terutama dalam masa transisi di bawah kewenangan Kejaksaan RI.
Selain Kepala BPA, delegasi NFCC Malaysia dalam kunjungan kali ini diterima Plt. Sekretaris BPA Dr. Emilwan Ridwan serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H.
Delegasi NFCC yang dipimpin Ketua Pengarah, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil didampingi sejumlah pejabat tinggi seperti Pengarah Kanan Bahagian Penyelidikan Strategik Wan Mohd Nazri Bin Wan Osman, Penasihat Undang-Undang Mohd Syahrizal Syah Bin Zakaria, Timbalan Pengarah Bahagian Pengurusan Aset Mohamad Zakie Bin Abu Hassan, Ketua Penolong Pengarah Bahagian Pengurusan Aset Ts. Dr Ahmad Shahrizal Bin Muhamad dan Aminuddin Bin Mohd Zanggi, Penolong Pengarah Mohd Faizal Bin Abd Rashid, serta Pejabat Ketua Pengarah Puan Hartini Binti Mohd Kamil.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id