

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Indonesia (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam rangka kerja sama dan kolaborasi antara Kejaksaan dan Kemdiktisaintek.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Diktisaintek Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng yang juga turut hadir mengungkapkan bahwa kedatangan Mendiktisaintek beserta jajarannya ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat sinergi antara dua Kementerian atau Lembaga dalam upaya memastikan pelaksanaan program dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel.
"Kami memandang kerja sama ini sangat strategis guna memperkuat Kemdiktisaintek dalam menjalankan program-programnya. Ini merupakan momentum untuk mendapatkan dukungan dalam perspektif hukum. Kami juga bersinergi dengan Kejaksaan dalam konteks pengembangan, seperti kerja sama dalam memenuhi kegiatan akademik yang bermanfaat di perguruan tinggi,” ujar Dirjen Dikti Kementerian Diktisaintek Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.
Dirjen Dikti memastikan bahwa program-program yang berjalan di Kemdiktisaintek akan berjalan sesuai dengan koridor hukum.
"Kami juga berharap kerja sama ini kita dapat melakukan pencegahan agar program-program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Selain itu, aspek lain yang menjadi lingkup kerja sama yaitu memastikan penegakan hukum dan pendidikan anti korupsi dapat diimplementasi dengan baik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum berharap kolaborasi ini dapat menjadikan kedua lembaga bergerak ke arah yang lebih baik.
Kejaksaan.go.id
Dalam acara ini, turut hadir dalam pertemuan ini yakni Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna, Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id