

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restoratif Justice (keadilan restoratif) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Persetujuan atas nama Jaksa Agung RI tersebut diberikan dalam perkara atas nama tersangka Deva Andriani binti Ahmad Nawai yang disangka melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu lewat ekspose virtual yang digelar Senin, 21 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan perkara ini bermula saat tersangka melaporkan peristiwa kecelakaan sepeda motor yang dialaminya di Jl. Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada September 2024 sekitar pukul 15.15 WIB.
Tersangka melaporkan dua laki-laki menendang sepeda motornya ghingga terjatuh dan menyebabkan uang senilai Rp1,76 juta serta dokumen penting seperti kartu ATM dan BPJS hilang.
Namun dari pemeriksaan Anggota Polisi, Aipto Sumardi tidak ditemukan adanya bekas kerusakan sepeda motor maupun orang tejatuh seperti dilaporkan tersangka. Hasil keterangan saksi Dini Dalpitri juga menemukan ketidakcocokan informasi seperti dilaporkan tersangka.
Dari hasil interogasi, Dini mengakui diminta tersangka untuk berbohong dengan imbalan uang Rp50 ribu.
Sementara uang dan dokumen penting yang raib diketahui hilang ketika Tersangka tengah menunggu pacarnay di Simpang Pinang, Prabumulih Barat.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Mirsyah Rizal S.H serta Para Jaksa Fasilitator menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban yakni Sumardi selaku Anggota Polri. Lalu Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto S.H., M.H.
JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan alasan:
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Kejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id