STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan RI menawarkan delapan fokus kerja sama yang dapat dijajaki negara-negara sahabat, lembaga donor, dan organisasi internasional dalam Donor's Meeting Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 yang digelar Senin, 24 November 2025.
Pertemuan ini diselenggaran untuk untuk menjalin kerja sama yang lebih erat antara Kejaksaan RI dengan para mitranya selama ini.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof Dr R Narendra Jatna menyampaikan, saat ini adalah waktu yang sangat tepat untuk berkolaborasi, seiring dengan penetapan dokumen perencanaan strategis Kejaksaan yang baru dan peran Kejaksaan yang semakin signifikan sebagai penegak hukum terpercaya di Indonesia.
“Mari kita bekerja sama melakukan dukungan donor di Indonesia karena ada banyak potensi kerja sama terhampar,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Korea, serta perwakilan dari United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Indonesian Aid itu, Jamdatun menyampaikan terdapat delapan fokus kerja sama yang dapat dijajaki para mitra.
Delapan fokus kerja sama yang berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Jangka Menengah (RPJM) itu adalah:
1. Penguatan Kerjasama Bilateral (G to G): Inisiasi kerja sama langsung antar-pemerintah, seperti penandatanganan MoU antara Kejaksaan Indonesia dan Kejaksaan Negara Donor.
2. Pembangunan Advocaat Generaal: Mempelajari sistem Solicitor General negara-negara penganut Common Law untuk memperluas kelembagaan dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
3. Penguatan Akses Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan: Mendorong praktik regulasi restitusi dan inklusivitas terhadap penyandang disabilitas, serta mengkaji jenis praktik keadilan restoratif yang berkembang di negara lain.
4. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan: Melalui pelatihan hukum negara donor, pertukaran Jaksa, dan pelatihan perkembangan hukum terkini.
5. Inisiasi Penggunaan Artificial Intelligent (AI) dalam Penegakan Hukum: Khususnya pada tahap penuntutan, sejalan dengan Program Nasional di RPJMN 2025-2029 untuk pengembangan sistem informasi dan teknologi Kejaksaan.
6. Pemulihan Aset: Kerja sama untuk kajian, pertukaran pengalaman, pelaksanaan, dan workshop pemulihan aset, seiring dengan realisasi Badan Pemulihan Aset dan masuknya Indonesia ke FATF.
7. Penegakan Hukum Lingkungan: Mendukung penegakan hukum yang kuat untuk menjaga lingkungan, mengingat Indonesia sebagai salah satu paru-paru dunia.
8. Kajian Penegakan Hukum Ekonomi dan Deferred Prosecution Agreement (DPA): Belajar praktik baik dari negara donor mengenai pelaksanaan kebijakan DPA yang baru diperkenalkan melalui pengesahan KUHAP yang baru.
Jamdatun menyampaikan bahwa terdapat tiga alasan utama kerjasama donor harus ditingkatkan saat ini. Ketiga alasan itu adalah masa awal pemerintahan dan perencanaan baru dimana saat ini adalah tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029.
Masa awal ini memberikan fleksibilitas untuk mengkaji dan menyesuaikan fokus kerja sama dengan tawaran dari para donor.
Alasan kedua adalah Kejaksaan saat ini menjadi institusi yang berkembang dan terpercaya. Kejaksaan merupakan penegak hukum yang paling berkembang dan dipercaya di Indonesia, didorong oleh berbagai prestasi dalam mengungkap perkara korupsi dengan kerugian besar. Institusi ini juga mendapat tanggung jawab signifikan dalam RPJP dan RPJMN.
Terakhir adalah tata kelola donor yang lebih baik. Jamdataun menyampaikan Kejaksaan telah membentuk pengelolaan donor yang lebih terstruktur dan masuk dalam struktur organisasi. Hal ini didukung oleh posisi Jamdatun yang menjalankan peran berhubungan dengan perencanaan pembangunan resmi, serta mengupayakan pembangunan hukum untuk tahun ini dan ke depan.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan mewakili delegasi Kejaksaan RI dalam pertemuan umum tahunan CARIN di Den Haag, Belanda
Baca Selengkapnya
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id