Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof Dr Asep Nana Mulyana menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (Keadilan restoratif) dalam ekspose virtual pada Kamis, 15 Mei 2025.

Permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini diajukan oleh 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia dengan melibatkan 14 orang tersangka. 

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Muhammad Rizal alias Ical dari Kejari Ternate yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Tersangka Ical ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui mengambil uang tunai di dalam bagasi motor senilai Rp5,9 juta milik Korban Bayu Pitriysnto pada Senin, 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIT di kawasan Benteng Orange, Ternate Tengah, Kota Ternate.

Sehari sebelumnya, Tersangka melihat uang tersebut disimpan korban dan timbul niat untuk mengambilnya.

Saat melakukan aksinya, Tersangka Ical mengambil kunci sepeda motor korban dan menyembunyikannya. Ketika korban pergi mengambil kunci cadangan, tersangka membuka bagasi sepeda motor dan mengambil uang tersebut.

Hasil pencurian tersebut selanjutnya digunakan Tersangka Ical untuk membayar uang kas Rp500 ribu, angsuran sepeda motor Rp1,18 juta, transfer ke istri di Batam Rp3 juta, dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H., Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Joice Amelia Ussu, S.H., M.H. serta menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. 

Setelah adanya perdamaian antara tersangka dan korban yang juga meminta penghentian proses hukum, Kejari Ternate mengajukan permohonan restorative justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. yang selanjutnya diteruskan ke JAM-Pidum Kejaksaan RI.

Selain kasus pencurian di Ternate, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif. Kedua belas perkara itu adalah:

  • Tersangka Dedi Ahmad Atamimi dari Kejari Halmahera Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Josico Arthur Samallo dari Kejari Maluku Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Aprianto Ode alias April dari Kejari Tual, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Andrian Ludji alias Adi dari Kejari Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

  • Tersangka Adri Guillermo dari Kejari Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
  • Tersangka Natanael George Tangkilisan dari Kejari Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
  • Tersangka Nurahim dari Kejari Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  • Tersangka Muhammad Guswandi alias Wawan dari Kejari Bengkalis, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 
  • Tersangka Syahbandi alias Ewa bin (Alm.) Mulyadi dari Kejari Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Nur Asiah Binti Ridwan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
  • Tersangka Adittiya alias Adit bin Yanto Ahmad dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka I Ismail Alias Cucun alias 75 Bin Syahrehal (Alm), Tersangka II Damaianus Pinda alias Dami anak dari Dairo Padaka (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 
     

Alasan Pemberian Persetujuan

Sebekum diberikan persetujan, JAM-Pidum telah mempertimbangkan sejumlah alasan untuk pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini. Alasan itu adalah 

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana

  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri Uang Rp5,9 Juta di Bagasi Motor
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026
3 Bidang Jaksa Agung Muda Kejagung Gelar Pra-Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 Kamis, 28 Mei 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial
Sambut Idul Adha 1447 H, Jaksa Agung Serahkan Hewan Kurban Sebagai Simbol Ketaatan dan Kepedulian Sosial Selasa, 26 Mei 2026 15:28 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022
Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan YHF Anggota Ombudsman Tersangka Perkara Perintangan Perkara Ekspor CPO Tahun 2022 Senin, 25 Mei 2026 22:47 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300%
Kepala BPA Kejaksaan RI Resmi Buka BPA Fair 2026, Lelang 308 Aset dan Serious Buyer Potential Meningkat 300% Senin, 18 Mei 2026 14:37 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Kejati Jatim Menyetujui Permohonan 9 Perkara Pidum Diselesaikan Melalui Restorative Justice Jumat, 15 Mei 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Terbukti Bersalah, 8 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Divonis Penjara 4-6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Rabu, 13 Mei 2026 12:51 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Inisial LSO Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Selasa, 12 Mei 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA
Kunjungan Kerja di Sulawesi Tengah, Jaksa Agung Dorong Kawal Program Nasional Terutama Sektor SDA Sabtu, 09 Mei 2026 10:08 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan
Sidang Kembali Ditunda, JPU Soroti Kondisi Kesehatan Terdakwa Nadiem dan Tekankan Etika Selama Proses Persidangan Rabu, 06 Mei 2026 00:02 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung:
Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II di Kejagung, Jaksa Agung: "Berikan yang Terbaik, Bukan karena Tuntutan Jabatan tapi Wujud Integritas dan Kehormatan Diri" Rabu, 29 Apr 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook,  Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief  Giring Opini di Luar Sidang
JPU Tegaskan Ketidaknetralan Sebagai Konsultan Chromebook, Majelis Hakim Larang Ibrahim Arief Giring Opini di Luar Sidang Rabu, 29 Apr 2026 13:27 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan
Buka Persaja Literacy Space 2026, Jaksa Agung Minta Jaksa Wajib Membaca Sebagai Bekal Hadapi Persidangan Selasa, 28 Apr 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook
Terdakwa Nadiem Makarim Berhalangan Hadir Karena Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Chromebook Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 14 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif Jumat, 24 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II
JPU Tuntut Vonis Penjara Antara 8-14 Tahun Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Pertamina Jilid II Kamis, 23 Apr 2026 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng Kamis, 23 Apr 2026 21:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Kakak Beradik di Jeneponto Cekcok Saat Melayat Orang Tua Kamis, 23 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut 5 Terdakwa  Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar
JPU Tuntut 5 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Penjara 6-12 Tahun, Denda Rp1 Miliar, dan Uang Pengganti 5 Miliar Kamis, 23 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook
JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook Kamis, 23 Apr 2026 09:20 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Soroti Independensi Ahli  dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook
JPU Soroti Independensi Ahli dan Temuan Pemborosan Anggaran dalam Sidang Lanjutan Chromebook Rabu, 22 Apr 2026 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa
Hadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026, Jaksa Agung Ajak Pemangku Kepentingan Junjung Kejujuran Pengelolaan Pemerintahan Desa Senin, 20 Apr 2026 22:46 WIB

Baca Selengkapnya
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook
Dinilai Langgar Prosedur Persidangan, JPU Keberatan atas Pemeriksaan Saksi Virtual Pihak Google dalam Sidang Chromebook Senin, 20 Apr 2026 21:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana
Permohonan Restorative Justice Kejati Banten Disetujui JAM PIDUM, 2 Ibu Cekcok Karena Konflik Pribadi Terhindar dari Jerat Pidana Sabtu, 18 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon
Tim JPN Berpartisipasi dalam Sidang Pengujian KUHAP Baru di MK, Ini Keterangan Pemerintah Terkait Pasal yang Diajukan Pemohon Jumat, 17 Apr 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional
Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional Jumat, 17 Apr 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya