

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice pada Selasa 29 April 2025. Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah perkara penadahan dengabn tersangka Agus Handoko yang diajukan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI).
Kasus tersebut bermula saat Agus Handoko membeli satu unit motor Honda Beat warna merah putih, dengan nomor polisi B 4466 FRN, nomor rangka MH1JM2123JK053781, dan nomor mesin JM21E2032986, tahun 2018 dari tangan Solihin bin Suripto pada Senin, 10 Februari 2025.
Solihin menawarkan motor tersebut seharga Rp2 juta tanpa dilengkapi surat kepemilihan resmi. Agar tersangka terpikat, dia mengizinkan pembayaran motor tersebut dengan satu unit handphone dan uang tunai.
Tergiur dengan harga murah apalagi bisa dibayar pakai handphone, Agus membeli motor tersebut dengan membayar uang tunai Rp500 ribu dan satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang disepakati bernilai Rp1 juta. Kekurangannya Rp500 ribu akan dibayar di waktu ke depan.
Mendapatkan tawaran harga murah, Agus tidak menanyakan dokumen kepemilikan kendaraan dari Solihin karena meyakini motor tersebut adalah milik temannya itu hasil dari penjualan kebun orang tuanya.
Namun kenyatanya pemilik asli motor tersebut adalah Dadang Herman. Diketaui Solidin meminjam motor tersebut dari Dadang pada Sabtu, 9 Februari 2025 .
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi S.H M.H., Kasi Pidum Indah Kumala Dewi S.H. serta Jaksa Fasilitator Liana Safitri, S.H. dan Ria Hamerlin, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Agus mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Dadang Herman dan Herman meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Agus dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto S.H M.H.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 29 April 2025.
Selain perkara dari Kejari OKI, ekspose virtual kali ini juga memberikan persetujuan pelaksanaan restorative justice untuk tiga kasus lainnya, yaitu:
1. Tersangka Wayan Johan anak dari Nyoman Cig dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Sulaiman alias Entus dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Maha Tarip alias Ujang Gepek bin Tumpang dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
4. Tersangka Andi Dayumurti bin Sarwandi dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Atib alias Beler bin Isim (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”
ungkap JAM Pidum
Kegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaKehadiran Gedung Bundar yang menjadi kantor baru JAM PIDSUS akan menjadi tonggak upaya pemberantasan korupsi yang profesional dan berintegritas
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaAALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id