Better experience in portrait mode.
Kejati Sulsel tetapkan AH sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada Rabu, 30 Oktober 2024

Kejati Sulsel Tetapkan AH Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Satu Mobil Expander Disita

Rabu, 30 Okt 2024 21:58 WIB

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulses) menetapkan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020. Kali ini tersangka berinisial AH selaku Kepala Bagian Komersial 2 pada perusahaan tersebut.


Dengan penetapan AH sebagai tersangka, kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp20 miliar tersebut telah menjerat tujuh orang tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, S.H., M.H., menjelaskan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa AH yang dihadirkan secara paksa karena tidak memenuhi panggilan sebanyak empat kali tanpa alasan yang patut dan wajar.


Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka hingga bisa menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi.

Tim penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander warna putih mutiara milik AH berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tim penyidik menggelar ekspose daring dengan Kepala Kejati Sulsel dan berkesimpulan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka. Penyidik juga memutuskan membawa tersangka dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.


"Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama tersangka AH," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Modus Operandi

Dalam menjalankan modus operandinya, tersangka AH bekerjasama dengan 3 orang rekannya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa masing-masing berinisial ATL, TY, IM. Tersangka juga bekerjasama dengan komisaris PT Cahaya Sakti berinisial RI yang saat ini masih berstatus saksi.

Bersama empat orang rekannya itu, AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30.547.296.983 untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan. 

Namun anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL dan juga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo.

Uang tersebut juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan terpidana JH serta tersangka AH, terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.

Kejati Sulsel tetapkan AH sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada Rabu, 30 Oktober 2024

Tersangka AH juga bekerjasama dengan IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Saksi terdakwa TY dan terdakwa ATL serta RI (komisaris PT.Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4x7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Dari perbuatan tersebut, tersangka AH diketahui membeli mobil Mitsubishi Expander tahun 2019 senilai Rp283 juta serta menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp806.864.500 sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian Uang kepada PT Surveyor Indonesia yang dibuat tersangka pada 8 April 2022.

Selain tersangka AH, terpidana IM juga menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT.Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti bernama RHY sebesar Rp 4,48 miliar karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif. Uang tersebut telah digunakan terpidana IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang juga masih dikembangkan tim penyidik.

Temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia, Satuan Pengawasan Intern serta Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing, perbuatan Tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.066.749.556.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset. Kepala Kejati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,"
kata Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Penkum Kejati Sulsel

Kejati Sumut Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMN Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal
Kejati Sumut Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMN Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Kamis, 25 Sep 2025 20:41 WIB

Baca Selengkapnya
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati:
3 Jaksa di Wilayah Hukum Kejati Sulsel Masuk Nominasi Adhyaksa Award 2025, Kajati: "Inspirasi bagi Kita Semua" Rabu, 24 Sep 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Bekuk DPO ke-123, Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Asal Kejati Jatim
Bekuk DPO ke-123, Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Asal Kejati Jatim Rabu, 24 Sep 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Sita Uang Rp103,36 Miliar dari Perkara Korupsi Tambang
Kejati Bengkulu Sita Uang Rp103,36 Miliar dari Perkara Korupsi Tambang Rabu, 24 Sep 2025 12:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Bongkar Praktik Korupsi Pemberian Kredit Mantri Bank BUMN di Ambon Hingga Rp1,9 Miliar
Kejati Maluku Bongkar Praktik Korupsi Pemberian Kredit Mantri Bank BUMN di Ambon Hingga Rp1,9 Miliar Selasa, 23 Sep 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gugatan JPN Kejari Tabanan Dimenangkan Pengadilan, Yayasan Sindikat Penjual Bayi di Bali Resmi Dibubarkan
Gugatan JPN Kejari Tabanan Dimenangkan Pengadilan, Yayasan Sindikat Penjual Bayi di Bali Resmi Dibubarkan Selasa, 23 Sep 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Cegah Praktik Judol, Tim Intelijen Kejari Kab Probolinggo Cek Ponsel Seluruh Pegawai
Cegah Praktik Judol, Tim Intelijen Kejari Kab Probolinggo Cek Ponsel Seluruh Pegawai Senin, 22 Sep 2025 11:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Gelar Pertandingan Persahabatan Tenis Meja dengan Kemendes PDTT
Kejagung Gelar Pertandingan Persahabatan Tenis Meja dengan Kemendes PDTT Minggu, 21 Sep 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Geledah Kantor PT ASM, Kejari Kota Tangerang Telusuri Dugaan Korupsi  PT Angkasa Pura Kargo
Geledah Kantor PT ASM, Kejari Kota Tangerang Telusuri Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura Kargo Minggu, 21 Sep 2025 18:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Jumat, 19 Sep 2025 21:10 WIB

Baca Selengkapnya
Gandeng Unhas, Badiklat Kejaksaan Berharap Rekognisi PPPJ Bisa Bantu Percepat Waktu Pendidikan S2 dan S3 Jaksa
Gandeng Unhas, Badiklat Kejaksaan Berharap Rekognisi PPPJ Bisa Bantu Percepat Waktu Pendidikan S2 dan S3 Jaksa Jumat, 19 Sep 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Perumda PSM
Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Perumda PSM Jumat, 19 Sep 2025 13:15 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 19 Sep 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Serahkan Penetapan Perwalian Anak, LKSA Kota Blitar Sah dan Diakui Sebagai Wali
Kajati Jatim Serahkan Penetapan Perwalian Anak, LKSA Kota Blitar Sah dan Diakui Sebagai Wali Kamis, 18 Sep 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Emas 5 Gram Milik Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara dari Kejari Sidrap
Curi Emas 5 Gram Milik Sepupu, Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara dari Kejari Sidrap Rabu, 17 Sep 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex Rabu, 17 Sep 2025 10:55 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Kunker, Kajati Kepri Apresiasi Serapan Anggaran Kajari Karimun Mencapai 85%
Gelar Kunker, Kajati Kepri Apresiasi Serapan Anggaran Kajari Karimun Mencapai 85% Selasa, 16 Sep 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Pegawai Bank Himbara Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 2 Saksi Pegawai Bank Himbara Terkait Perkara Kredit PT Sritex Selasa, 16 Sep 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
Inisiasi Coffee Morning Forkompida, Kejati Maluku Usul Pembentukan Satgas Penertiban Tambang Ilegal
Inisiasi Coffee Morning Forkompida, Kejati Maluku Usul Pembentukan Satgas Penertiban Tambang Ilegal Senin, 15 Sep 2025 19:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Dorong Sinergitas Jelang Tahapan Penilaian Observasi Lapangan WBBM oleh Kementerian PANRB
Kejati Jatim Dorong Sinergitas Jelang Tahapan Penilaian Observasi Lapangan WBBM oleh Kementerian PANRB Senin, 15 Sep 2025 17:10 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi dalam OTT Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung
Kejati Sumsel Laksanakan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi dalam OTT Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung Senin, 15 Sep 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir Konferensi Tahunan Internasional Association of Prosecutors, Persaja Bangun Sinergi Global Hadapi Modus Kejahatan Terkini
Hadir Konferensi Tahunan Internasional Association of Prosecutors, Persaja Bangun Sinergi Global Hadapi Modus Kejahatan Terkini Minggu, 14 Sep 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Gugatan JPN Kejari Jakbar Terkait Pembatalan Perkawinan WNI dan Warga Arab Dikabulkan Pengadilan
Gugatan JPN Kejari Jakbar Terkait Pembatalan Perkawinan WNI dan Warga Arab Dikabulkan Pengadilan Minggu, 14 Sep 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim JPN Kejari Sumedang Lakukan Pemulihan Keuangan Daerah Rp 971 Juta dan Penyelamatan 2 Aset Sekolah
Tim JPN Kejari Sumedang Lakukan Pemulihan Keuangan Daerah Rp 971 Juta dan Penyelamatan 2 Aset Sekolah Sabtu, 13 Sep 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir Rapat Kunker Komisi III DPR, Ini Usulan Kejati Jambil dan Sulsel Terhadap Penyusunan RUU KUHAP
Hadir Rapat Kunker Komisi III DPR, Ini Usulan Kejati Jambil dan Sulsel Terhadap Penyusunan RUU KUHAP Sabtu, 13 Sep 2025 12:58 WIB

Baca Selengkapnya