Better experience in portrait mode.
Kejati Sulsel tetapkan AH sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada Rabu, 30 Oktober 2024

Kejati Sulsel Tetapkan AH Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Satu Mobil Expander Disita

Rabu, 30 Okt 2024 21:58 WIB

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulses) menetapkan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020. Kali ini tersangka berinisial AH selaku Kepala Bagian Komersial 2 pada perusahaan tersebut.


Dengan penetapan AH sebagai tersangka, kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp20 miliar tersebut telah menjerat tujuh orang tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, S.H., M.H., menjelaskan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa AH yang dihadirkan secara paksa karena tidak memenuhi panggilan sebanyak empat kali tanpa alasan yang patut dan wajar.


Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka hingga bisa menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi.

Tim penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander warna putih mutiara milik AH berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tim penyidik menggelar ekspose daring dengan Kepala Kejati Sulsel dan berkesimpulan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka. Penyidik juga memutuskan membawa tersangka dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.


"Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama tersangka AH," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Modus Operandi

Dalam menjalankan modus operandinya, tersangka AH bekerjasama dengan 3 orang rekannya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa masing-masing berinisial ATL, TY, IM. Tersangka juga bekerjasama dengan komisaris PT Cahaya Sakti berinisial RI yang saat ini masih berstatus saksi.

Bersama empat orang rekannya itu, AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30.547.296.983 untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan. 

Namun anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL dan juga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo.

Uang tersebut juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan terpidana JH serta tersangka AH, terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.

Kejati Sulsel tetapkan AH sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada Rabu, 30 Oktober 2024

Tersangka AH juga bekerjasama dengan IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Saksi terdakwa TY dan terdakwa ATL serta RI (komisaris PT.Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4x7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Dari perbuatan tersebut, tersangka AH diketahui membeli mobil Mitsubishi Expander tahun 2019 senilai Rp283 juta serta menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp806.864.500 sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian Uang kepada PT Surveyor Indonesia yang dibuat tersangka pada 8 April 2022.

Selain tersangka AH, terpidana IM juga menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT.Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti bernama RHY sebesar Rp 4,48 miliar karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif. Uang tersebut telah digunakan terpidana IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang juga masih dikembangkan tim penyidik.

Temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia, Satuan Pengawasan Intern serta Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing, perbuatan Tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.066.749.556.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset. Kepala Kejati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,"
kata Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Penkum Kejati Sulsel

Resmikan Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting, Kajati Aceh:
Resmikan Gampong Binaan Adhyaksa Peduli Stunting, Kajati Aceh: "Kelak Mereka yang Akan Merawat Bangsa" Sabtu, 05 Jul 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Majalengka Tahan Sekdes Diduga Selewengkan Dana Desa Rp531 Juta untuk Judol dan Game Online
Kejari Majalengka Tahan Sekdes Diduga Selewengkan Dana Desa Rp531 Juta untuk Judol dan Game Online Jumat, 04 Jul 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 2 Orang Saksi
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa 2 Orang Saksi Jumat, 04 Jul 2025 07:50 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Pengadaan 1.000 Chromebook Kemendikbudristek
Penyidik Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Perkara Pengadaan 1.000 Chromebook Kemendikbudristek Kamis, 03 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Riau Geledah Kantor dan Rumah Direksi PT SPRH Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana PI 10%
Penyidik Kejati Riau Geledah Kantor dan Rumah Direksi PT SPRH Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana PI 10% Kamis, 03 Jul 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Program Bilik Sterilisasi Covid-19 Diduga Dikorupsi Rpp592 Juta, Kejari Dairi Tahan 2 Tersangka
Program Bilik Sterilisasi Covid-19 Diduga Dikorupsi Rpp592 Juta, Kejari Dairi Tahan 2 Tersangka Kamis, 03 Jul 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Gedung Kantor Kejati Kalsel:
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Gedung Kantor Kejati Kalsel: "Penegakan Hukum Harus Setara dan Tidak Tebang Pilih" Kamis, 03 Jul 2025 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde Kamis, 03 Jul 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Dirut Perusahaan Serat PT RUM
Perkara Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejaksaan Periksa Dirut Perusahaan Serat PT RUM Rabu, 02 Jul 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Mantan Staf Khusus Kemendikburistek FH Terkait Perkara 1.000 Laptop Chromebook
Kejagung Kembali Periksa Mantan Staf Khusus Kemendikburistek FH Terkait Perkara 1.000 Laptop Chromebook Selasa, 01 Jul 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Geledah 3 Rumah dan 4 Kantor Perkara Kredit Sritex, Penyidik JAMPIDSUS Sita Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Bergambar Kartun Disney
Geledah 3 Rumah dan 4 Kantor Perkara Kredit Sritex, Penyidik JAMPIDSUS Sita Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Bergambar Kartun Disney Selasa, 01 Jul 2025 16:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Tahan Pemodal Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lampung, Negara Rugi Rp54 Miliar
Jaksa Tahan Pemodal Kasus Korupsi Tanah Kemenag di Lampung, Negara Rugi Rp54 Miliar Selasa, 01 Jul 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dua Kantor Digeledah, Kejari Halmahera Timur Selidiki Dugaan Korupsi Proyek RTH Masjid Raya Iqro
Dua Kantor Digeledah, Kejari Halmahera Timur Selidiki Dugaan Korupsi Proyek RTH Masjid Raya Iqro Selasa, 01 Jul 2025 12:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Naikkan Status Perkara Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Kayu Perhutani yang Terimbas Proyek Tol Cusumdawu ke Tahap Penyidikan
Kejari Sumedang Naikkan Status Perkara Dugaan Penyalahgunaan Pemanfaatan Kayu Perhutani yang Terimbas Proyek Tol Cusumdawu ke Tahap Penyidikan Selasa, 01 Jul 2025 10:40 WIB

Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejari Jakpus Terima Pelimpahan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Suap Izin Ekspor CPO dari Penyidik Kejagung
Kejari Jakpus Terima Pelimpahan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Suap Izin Ekspor CPO dari Penyidik Kejagung Senin, 30 Jun 2025 23:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini
Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini Senin, 30 Jun 2025 18:27 WIB

AKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang

Baca Selengkapnya
JPN Kejari Tabanan Daftar Gugatan Pembubaran Yayasan di Bali Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi
JPN Kejari Tabanan Daftar Gugatan Pembubaran Yayasan di Bali Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi Minggu, 29 Jun 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Bongkar 2 Kasus Korupsi KUR, 4 Orang Jadi Tersangka di Hari Bersamaan
Penyidik Pidsus Kejati Jabar Bongkar 2 Kasus Korupsi KUR, 4 Orang Jadi Tersangka di Hari Bersamaan Sabtu, 28 Jun 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Panen Raya Jagung, Program JAIM Kejari Tanggamus Lampung Berbuah Manis
Gelar Panen Raya Jagung, Program JAIM Kejari Tanggamus Lampung Berbuah Manis Sabtu, 28 Jun 2025 11:03 WIB

Baca Selengkapnya
Istri Tersangka ISL Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Istri Tersangka ISL Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 27 Jun 2025 09:10 WIB

Baca Selengkapnya
Setelah Jabar, Kini Perkara Dugaan Korupsi Penerimaan Dana PI BUMD Muncul di Kejari Riau
Setelah Jabar, Kini Perkara Dugaan Korupsi Penerimaan Dana PI BUMD Muncul di Kejari Riau Jumat, 27 Jun 2025 07:30 WIB

Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Jakarta, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kejati Jatim dalam Kasus Cukai Rokok
Ditangkap di Jakarta, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Kejati Jatim dalam Kasus Cukai Rokok Kamis, 26 Jun 2025 19:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit Mojokerto
Kejari Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Proyek Kapal Majapahit Mojokerto Kamis, 26 Jun 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pengajar di PPPJ 2025, Kupas Tuntas Perkara Koneksitas
Kajati Sulsel Agus Salim Jadi Pengajar di PPPJ 2025, Kupas Tuntas Perkara Koneksitas Kamis, 26 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah, Negara Rugi Rp54 Miliar
Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah, Negara Rugi Rp54 Miliar Kamis, 26 Jun 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya