Better experience in portrait mode.
Kejati Sulsel tetapkan AH sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada Rabu, 30 Oktober 2024

Kejati Sulsel Tetapkan AH Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Satu Mobil Expander Disita

Rabu, 30 Okt 2024 21:58 WIB

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulses) menetapkan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020. Kali ini tersangka berinisial AH selaku Kepala Bagian Komersial 2 pada perusahaan tersebut.


Dengan penetapan AH sebagai tersangka, kasus korupsi dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp20 miliar tersebut telah menjerat tujuh orang tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, S.H., M.H., menjelaskan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel sebelumnya telah memeriksa AH yang dihadirkan secara paksa karena tidak memenuhi panggilan sebanyak empat kali tanpa alasan yang patut dan wajar.


Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka hingga bisa menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi.

Tim penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander warna putih mutiara milik AH berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tim penyidik menggelar ekspose daring dengan Kepala Kejati Sulsel dan berkesimpulan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH sebagai tersangka. Penyidik juga memutuskan membawa tersangka dari Balikpapan menuju Makassar untuk dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.


"Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 111/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama tersangka AH," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Modus Operandi

Dalam menjalankan modus operandinya, tersangka AH bekerjasama dengan 3 orang rekannya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa masing-masing berinisial ATL, TY, IM. Tersangka juga bekerjasama dengan komisaris PT Cahaya Sakti berinisial RI yang saat ini masih berstatus saksi.

Bersama empat orang rekannya itu, AH membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30.547.296.983 untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan konsultasi dan pendampingan. 

Namun anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ATL dan juga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT.Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo.

Uang tersebut juga diberikan kepada terdakwa TY, terdakwa MRU, dan terpidana JH serta tersangka AH, terpidana IM dan RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan tim penyidik.

Kejati Sulsel tetapkan AH sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar pada Rabu, 30 Oktober 2024

Tersangka AH juga bekerjasama dengan IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Saksi terdakwa TY dan terdakwa ATL serta RI (komisaris PT.Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan permohonan pembaharuan ijin pembangkit tenaga gas PLTG 4x7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Dari perbuatan tersebut, tersangka AH diketahui membeli mobil Mitsubishi Expander tahun 2019 senilai Rp283 juta serta menerima dan menikmati dana yang tidak sesuai peruntukannya senilai Rp806.864.500 sebagaimana Surat Pernyataan Pengembalian Uang kepada PT Surveyor Indonesia yang dibuat tersangka pada 8 April 2022.

Selain tersangka AH, terpidana IM juga menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT.Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti bernama RHY sebesar Rp 4,48 miliar karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif. Uang tersebut telah digunakan terpidana IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain yang juga masih dikembangkan tim penyidik.

Temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia, Satuan Pengawasan Intern serta Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing, perbuatan Tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.066.749.556.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset. Kepala Kejati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,"
kata Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Penkum Kejati Sulsel

Raih Nilai Nyaris Sempurna, Kejari Karawang Terbaik I KPPN Award Semester II 2025
Raih Nilai Nyaris Sempurna, Kejari Karawang Terbaik I KPPN Award Semester II 2025 Rabu, 11 Feb 2026 17:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan
Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Rabu, 11 Feb 2026 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara Inisial IR Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang PT RSM
Kejati Bengkulu Tetapkan Mantan Bupati Bengkulu Utara Inisial IR Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Tambang PT RSM Rabu, 11 Feb 2026 12:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun Selasa, 10 Feb 2026 22:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Jalin Kerja Sama dengan 4 Anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk Terkait Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Kejati Jabar Jalin Kerja Sama dengan 4 Anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk Terkait Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Selasa, 10 Feb 2026 19:29 WIB

Baca Selengkapnya
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog
Bantu Ketahanan Pangan, Kejati Sulsel Titipkan Aset Gudang Hasil Rampasan Senilai Rp2 Miliar di Sidrap untuk Dimanfaatkan Bulog Selasa, 10 Feb 2026 16:53 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kalsel Lantik Aspidmil, Kajari Tapin, dan Pejabat Struktural Baru di Lingkungan Kejati
Kajati Kalsel Lantik Aspidmil, Kajari Tapin, dan Pejabat Struktural Baru di Lingkungan Kejati Selasa, 10 Feb 2026 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Selasa, 10 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel
Waspada! Beredar Pesan Aksi Penipuan Mencatut Nama Kajati Sulsel Minggu, 08 Feb 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun Sabtu, 07 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Vonis Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan,  JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Soal Putusan 2 Terpidana Perkara Korupsi Nikel
Vonis Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Soal Putusan 2 Terpidana Perkara Korupsi Nikel Sabtu, 07 Feb 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Sabtu, 07 Feb 2026 00:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen
Kunker Spesifik Komisi III DPR di Makassar, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkualitas dan Independen Jumat, 06 Feb 2026 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,95 dalam Perkara Dugaan Korupsi SKU di PT PLN UIP Sumbagsel
Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,95 dalam Perkara Dugaan Korupsi SKU di PT PLN UIP Sumbagsel Jumat, 06 Feb 2026 12:33 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
Penyidik Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Jumat, 06 Feb 2026 11:05 WIB

Baca Selengkapnya
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara
Bimtek KUHP di Kejati Sulsel, Jampidum Tegaskan Jaksa Sebagai Navigator Utama Penanganan Perkara Kamis, 05 Feb 2026 13:15 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 2 Pejabat Baru, Kajati Kaltara Ingatkan Jaga Integritas dan Amanah
Lantik 2 Pejabat Baru, Kajati Kaltara Ingatkan Jaga Integritas dan Amanah Kamis, 05 Feb 2026 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp3,52 Miliar Perkara Korupsi TVRI Kepri dari Terpidana Harly Tambunan
Kejari Tanjungpinang Eksekusi Rp3,52 Miliar Perkara Korupsi TVRI Kepri dari Terpidana Harly Tambunan Rabu, 04 Feb 2026 18:17 WIB

Baca Selengkapnya
Diamankan di Jakarta, Kejati Jatim Tetapkan LT Sebagai Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Sarpras SMK
Diamankan di Jakarta, Kejati Jatim Tetapkan LT Sebagai Tersangka Baru Perkara Korupsi Pengadaan Sarpras SMK Rabu, 04 Feb 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
2 Tahun Buron, DPO Perkara TPPO Pengungsi Rohingya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh
2 Tahun Buron, DPO Perkara TPPO Pengungsi Rohingya Diamankan Tim Tabur Kejati Aceh Selasa, 03 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Penataan Watefront City Pangururan-Tele
Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Perkara Korupsi Penataan Watefront City Pangururan-Tele Senin, 02 Feb 2026 20:52 WIB

Baca Selengkapnya
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel
Ganti Kerugian Korban, Pencuri Ternak di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Usai Restorative Justice Disetujui Kajati Sulsel Minggu, 01 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice
Disetujui JAM PIDUM, Perkara Pengancaman Gara-Gara Selokan di Bengkulu Dihentikan Lewat Restorative Justice Minggu, 01 Feb 2026 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Setahun Kabur Saat Mau Diperiksa Penyidik, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi Asal Kejati Sulsel
Setahun Kabur Saat Mau Diperiksa Penyidik, Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Perkara Korupsi Asal Kejati Sulsel Jumat, 30 Jan 2026 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Sarpras Olahraga di Samota
Kejati NTB Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Sarpras Olahraga di Samota Jumat, 30 Jan 2026 15:39 WIB

Baca Selengkapnya