

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengatakan pemeriksaan 16 orang saksi tersebut dilakukan terkait dengan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama Tersangka ISL dkk.
Selain saksi-saksi dari bank yang terseret dalam perkara pemberian kredit tersebut, jaksa penyidik juga menghadirkan tiga orang dari kantor hukum untuk diminta keterangan.
Mereka adalah LH selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP), SH selaku IVES Law Office, Mayapada Tower, dan DM selaku IVES Law Office, Mayapada Tower II.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS juga menghadirkan seorang saksi dari Kementerian Keuangan. Saksi tersebut berinisial MA selaku Kepala Seksi Bimbingan Penggunaan Jasa dan Pengelolaan Layanan Informasi Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dari bank-bank yang perusahaan terseret dalam pusaran pemberian kredit PT Sritex, Kejaksaan memeriksa saksi dari Bank BJB masing-masing inisial GSI selaku Pemimpin Grup Korporasi I Divisi Korporasi dan Komersial, RAN selaku Executive Business Officer, AL selaku Pemimpin Grup Credit Risk Korporasi tahun 2020, dan PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
Turut diperiksa juga AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
Sedangkan dari Bank Jateng, jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa saksi berinisial NH dan MAN selaku Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial di bank tersebut serta seorang karyawan berinisial PDAR.
Saksi-saksi lain yang dihadirkan adalah DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata – Divisi Hukum,
ED selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata tahun 2024, dan BS selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.
Tak lupa, jaksa penyidik kembali menghadirkan saksi berinisial PL yang sudah berulang kali menjalani pemeriksaan. PL diketahui diperiksa selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id