

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan empat saksi tersebut dilakukan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 29 Juli 2025.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya.
Salah satu saksi yang diperiksa jaksa penyidik itu adalah inisial IK selaku Direktur Utama (Presiden Direktur) PT Bukaka Teknik Utama.
Selain IK, Jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang mantan direksi dari PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Saksi tersebut adalah inisial BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020.
Dua saksi lain yang dihadirkan jaksa penyidik JAM PIDSUS dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tol Japek II berasal dari PT Aria Jasa Reksatama.
Saksi yang diperiksa adalah EY selaku Project Management Senior dan SDT selaku Tenaga Teknik periode 2017-2020.
"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka Korporasi PT Acset Indonusa Tbk," ungkap Kapuspenkum.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id