

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan Kejaksaan RI memiliki komitmen kuat dalam mengawal pengelolaan dana desa secara akuntabel dan berkelanjutan.
Komitmen itu salah satunya dijalankan dengan upaya pembinaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa, sekaligus pemberdayaan masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi, khususnya sistem Real Time Monitoring Village Management Funding yang dikembangkan oleh Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Penegasan tersebut disampaikan JAM-Intel saat menyaksikan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, serta lembaga desa se-Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang diselenggarakan di Subang, Jabar, pada Selasa 29 Juli 2025.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani mencakup kerja sama antara JAM-Intel dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), serta Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.
Menurut JAM-Intel, penguatan desa merupakan mandat dari Visi Misi Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Asta Cita ke-6, yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Menurutnya “Bangun Desa, Bangun Indonesia” bukan sekadar slogan, melainkan gerakan strategis pembangunan nasional yang berakar dari desa.
“Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan bagian dari eksekutif menjadi sangat penting dalam memastikan program-program pembangunan desa berjalan tepat sasaran,” ujar JAM-Intel.
Fokus perhatian Kejaksaan salah satunya adalah penguatan fungsi pengawasan berbasis teknologi informasi. Penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding menjadi instrumen utama untuk memastikan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana desa, sekaligus sebagai saluran komunikasi responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Data Kejaksaan menunjukkan bahwa hingga akhir 2024 masih terdapat 275 perkara hukum terkait penyimpangan Dana Desa. Bahkan, baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sedang menyidik kasus dugaan pungutan liar oleh aparat desa yang melibatkan 20 Kepala Desa.
“Pengawasan internal oleh Inspektorat, BPD, serta Dinas terkait harus dilakukan secara aktif. Kami juga meminta agar tidak ada pelaksanaan Bimtek berbayar terkait aplikasi monitoring ini, sesuai instruksi resmi,” tegasnya.
Tak hanya pemanfaatkan teknologi, JAM-Intel menekankan pentingnya pendampingan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di wilayah perdesaan.
JAM-Intel juga mengingatkan pentingnya membangun sinergi antar-pihak agar kasus-kasus seperti yang sempat terjadi di Desa Pucangan, Kabupaten Tuban, tidak terulang.
Penandatangan Nota Kesepahaman ini diharapkan menghadirkan kolaborasi yang akan menjadi model nasional dalam mendorong tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan bermartabat.
“Langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar kolektif menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas JAM-Intel.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Yandri Susanto, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sang Made Mahendra Jaya, Direktur Jenderal Bima Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Bolombo, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri R. Gani Muhamad, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Subeno, Ketua Umum APBEDNAS Indra Utama, Para Bupati dan Walikota se-Jawa Barat, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dan Ketua DPD PABPDSI Jawa Barat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id