

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof (HC) Dr. R Narendra Jatna, S.H, LL.M menegaskan empat sektor vital akan menjadi fokus perhatian Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola karena dianggap memiliki kerentanan korupsi.
Hal itu disampaikan JAM-Datun saat membuka kegiatan Desk Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola yang diselenggarakan di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perindustrian, BKPM, PPATK, serta unsur kementerian, lembaga, dan BUMN terkait.
"Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan penghambat kemajuan. Pencegahannya menuntut pembenahan sistem, bukan sekadar penindakan,” tegas JAM-Datun Prof (HC) Dr R Narendra seperti dikutip dari Keterangan Resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Selasa, 29 Juli 2025.
Menurut JAM-Datun, pencegahan korupsi bukan hanya perkara penegakan hukum, tetapi yang lebih mendasar adalah pembangunan sistem tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dari pemikiran tersebut, Desk Pencegahan Korupsi menilai ekspor sektor vital yang akan menjadi perhatian khusus itu adalah perizinan, pengadaan barang dan jasa, penerimaan negara, serta jasa keuangan.
Meski masing-masing sektor tersebut memiliki kerentasan korupsi, JAM-Datun mengakui masih terdapat sejumlah praktik baik yang harus diperkuat.
Fokus penguatan tata kelola pada sektor perizinan akan didorong untuk semakin transparan melalui digitalisasi proses dan pengawasan internal. Ditekankan pula bahwa izin usaha harus didapat melalui kepatuhan hukum, nukan negosiasi pribadi.
Sementara untuk pengadaan barang dan jasa, Desk Pencegahan Korupsi menilai perlu integritas dalam setiap tahapan evaluasi tender, akuntabel, dan penerapan sistem deteksi dini kecurangan. Hal lain adalah diperlukan pengelolaan vendor terintegrasi dengan mekanisme pelaporan pelanggaran.
Pada sektor penerimaan negara, Desk Pencegahan Korupsi menegaskan setiap rupiah yang menjadi hak negara harus dijaga.
Untuk itu upaya yang dilakukan akan difokuskan pada penguatan audit, pemantauan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan perpajakan lintas instansi, serta perlindungan terhadap whistleblower.
Terakhir pada sektor jasa keuangan, Desk Pencegahan KOrupsi menekankan pentingnya pentingnya asesmen risiko korupsi secara berkala, harmonisasi regulasi antikorupsi dan anti pencucian uang, serta transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership).
“Tugas kita bukan sekadar mengawasi pelaksanaan hukum, tetapi membangun sistem yang tidak bisa dikorupsi. Dengan sistem yang bersih, kita bisa membangun negeri yang bermartabat,” ujar JAM-Datun yang mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi lintas sektor saat menutup sambutannya.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan fungsi preventif Kejaksaan dan sejalan dengan standar internasional seperti UNCAC dan OECD dalam upaya sistemik pemberantasan korupsi.
Pejabat utama yang turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Drs. Asep Jenal Ahmadi, S.H., M.H., Staf Khusus Menko Polkam Bidang Intelijen, Aktivis dan Pergerakan Arradina Zessa Devy, Staf Khusus Menko Polkam Bidang Manajemen Organisasi Christian H. Siboro dan Jaksa Utama pada JAM DATUN Dr. Sugeng Purnomo
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id