

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 9 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Juli 2025 mengatakan pemeriksaan kesembilan orang saksi tersebut terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama tersangka ISL dkk.
Kapuspenkum mengungkapkan saksi-saksi yang diperiksa itu adalah dua pegawai dari PT Sritex yang mengurusi bagian keuangan masing-masing berinisial VSH selaku Staf Keuangan PT Sritex tahun 1991-2025 dan PL selaku Kasir/Keuangan perusahaan.
Selain dari PT Sritex, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum serta tiga pegawai Bank BJB. Mereka adalah RAN selaku Executive Business Officer, AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komerisal, dan PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi tahun 2020.
Masih dari industri perbankan, Kejagung juga memeriksa saksi berinisial PDAR selaku karyawan dari Bank Jateng.
Satu saksi lagi merupakan seorang petinggi dari sebuah hotel di kawasan Karet Pedurenan, Jakarta Selatan. Saksi tersebut berinisial ABW yang diperiksa selaku Direktur Utama Ayaka SUites Hotel.
Sebagai informasi, jaksa penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan delapan orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Senin, 21 Juli 2025 lalu.
"8 orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025
Kedelapan tersangka baru itu adalah:
1. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 - 2003
2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 - 2022
3. PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 - 2021
4. YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 - Maret 2025
5. BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 - 2023
6. SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 - 2023
7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020
8. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020
Dengan penetapan 8 tersangka baru tersebut, jaksa penyidik JAM PIDSUS diketahui telah menatapkan 11 orang tersangka dalam perkara pemberian kredit kepada PT Sritex. Tiga tersangka sebelumnya adalah:
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id