

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan petinggi PT Pertamina (Persero) sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pada pemeriksaan yang berlangsung Jumat, 1 Agustus 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hanya memeriksa dua orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina atas nama Tersangka HW dkk.
Adapun mantan petinggi BUMN Migas pelat merah ini yang diperiksa adalah PN selaku Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2019.
Selain PN, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa pejabat di lingkungan anak usaha PT Pertamina. Saksi itu adalah inisial HN selaku VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping.
Tidak dijelaskan secara detail apa pemeriksaan yang dilakukan karena sudah masuk materi perkara, namun Kapuspenkum menegaskan, "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud."
Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, anak usaha, dan KKKS periode 2018-2023 telah menyeret 18 orang tersangka.
Sebanyak 7 orang tersangka ditetapkan pada 24 Februari 2025 menyusul 2 tersangka baru 26 Februari 2025.
Terakhir, Jaksa penyidik JAM PIDSUS menetapkan 9 orang tersangka baru pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
Salah satu tersangka adalah MRC atau muhammad Riza Chalid yang santer disebut sebagai mafia minyak mentah di PT Pertamina.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id