

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi terkait perkara minyak mentah PT Pertamina (Persero).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan direktur PT Pertamina periode 2018-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 - 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Menurut Kapuspenkum, mantan direksi PT Pertamina yang diperiksa itu adalah inisial KH selaku Direktur SDM PT Peertamina (Persero) periode 20 Agustus 2018 sampai 31 Desember 2020.
Selain KH, jaksa penyidik juga memeriksa seorang direktur dari perusahaan swasta. Saksi tersebut adalah inisial SYK SYK selaku Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II.
Tiga saksi lain yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah para manager dari anak usaha PT Pertamina, PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).
Ketiga manager itu adalah MG selaku Manager Financing and Treasury, DS selaku Manager Shipping Charmining, dan AS selaku Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial.
Pada pemeriksaan kali ini juga jaksa penyidik masih menghadirkan saksi-saksi dari perusahaan KKKS PT Pertamina, PT Orbit Terminal Merak (OTM). Perusahaan ini diketahui menjadi beneficial owner dari Tersangka MRC yang sampai saat ini dalam proses pengejaran penyidik Kejaksaan.
Dua saksi dari PT OTM yang diperiksa itu adalah inisial MRH selaku Senior Supervisor QC & Light dan RF selaku Manager Operasional M & E.
Saksi-saksi lain yang dihadirkan Kejagung untuk diminta keterangan terkait perkara yang diusut adalah AG selaku VP Industry Marine tahun 2018-2023 dan ET selaku Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id